BNN: Lampung merupakan jalur perlintasan narkoba

id Kepala BNN, Provinsi Lampung, Kombes Suwanto, jaringan narkoba

BNN: Lampung merupakan jalur perlintasan narkoba

Kepala BNN Lampung Kombes Suwanto (depan) menunjukkan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram asal Medan, di Bandarlampung, Senin (15/8). (FOTO ANTARA LAMPUNG/Agus Setyawan)

...Lampung ini jalur perlintasan di Sumatera, semua barang yang masuk Pulau Jawa dari Sumatera pasti lewat wilayah ini terlebih dahulu, kata Suwanto...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Badan Narkotika Nasional menyebutkan Provinsi Lampung merupakan jalur perlintasan narkoba dari wilayah Sumatera menuju Pulau Jawa.

"Lampung ini jalur perlintasan di Sumatera, semua barang yang masuk Pulau Jawa dari Sumatera pasti lewat wilayah ini terlebih dahulu," kata Kepala BNN Provinsi Lampung Kombes Suwanto, saat ekspose penggagalan penyelundupan sabu-sabu, di Bandarlampung, Senin (15/8).

Menurut dia, jalur perlintasan itu ada tiga tipe, yaitu darat, laut, dan udara.

"Jadi, semua penyelundupan narkoba, baik jalur darat, udara maupun laut pasti akan melalui jalur perlintasan yaitu Provinsi Lampung," katanya lagi.

Sehubungan itu, ia pada tiga bulan pertama menjabat sebagai Kepala BNN Provinsi Lampung berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.

"Setelah tiga bulan, kami bisa ungkap dan sita 1 kilogram sabu-sabu yang diselundupkan ke Lampung," katanya pula.

"Namanya daerah perlintasan, pasti akan didiamkan terlebih dahulu sampai aman. Setelah aman, barulah narkoba-narkoba itu diedarkan dan dikirim baik melalui darat maupun laut dan udara," ujarnya pula.

Pada Sabtu (13/8) kemarin, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.

"Tersangka sudah dipantau sejak dari perbatasan Palembang di Sumatera Selatan naik bus apa, setelah jelas keberadaannya pihak BNN langsung mengikuti dan melakukan penghentian setelah turun dari bus antarprovinsi," kata Kepala BNN Lampung Kombes Suwanto.

Menurut dia, pihaknya mengikuti tersangka hingga turun dari bus di area parkir Hotel Majapahit Jalan Lintas Sumatera.

Tersangka adalah Mawardi (28) warga Dusun Bahagia Desa Sampo Ajad Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Ferry (36) warga Dusun Induk RT 002/001 Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

"Tersangka Mawardi ditangkap saat turun dari bus di depan Bandara Radin Inten II, sedangkan Ferry Setyawan ditangkap di pelataran parkir Hotel Majapahit," kata Suwanto.

Terungakap peredaran narkoba yang dilakukan kedua tersangka, awalnya dari informasi masyarakat yang kerapkali melihat tersangka melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut. Atas dasar itu, petugas datang ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 144 ayat (2) dan pasal 132 (1) subpasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.(Ant)