Walhi Tolak Penambangan Pasir di Lampung Timur

id Walhi Tolak Tambang Pasir Lampung Timur, Walhi Tolak Tanbang Pasir, Tambang Pasir Lampung Timur

Walhi Tolak Penambangan Pasir di Lampung Timur

Nelayan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur menolak tambang pasir laut, sempat mendatangi kapal milik perusahaan pasir laut itu minta meminggirkan ke pantai dan menghentikan aktivitas penambangan pasir itu. (FOTO: ANTARA Lampung/Muklasin)

Hendrawan menegaskan bahwa sejak awal Walhi Lampung telah menolak penambangan pasir laut itu.
Labuhan Maringgai, Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Lampung menyatakan menolak keras pengelolaan tambang pasir laut di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

"Walhi menolak dengan tegas penambangan pasir di wilayah laut Sekopong Kecamatan Labuhan Maringgai," kata Hendrawan, Direktur Eksekutif Walhi Lampung saat dihubungi dari Lampung Timur, Minggu, menanggapi penolakan nelayan Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur atas rencana eksplorasi dan eksploitasi pasir laut oleh PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera.

Alasan penolakan Walhi Lampung itu, menurut Hendrawan, karena penambangan pasir laut itu akan merusak lingkungan laut sekitar dan berdampak sosial menutup mata pencaharian nelayan sekitarnya.

Dia menegaskan bahwa sejak awal Walhi Lampung telah menolak penambangan pasir laut itu.

"Walhi sejak awal menolak, bahkan penolakan sudah disampaikan saat uji Amdal di tingkat Komisi Amdal karena Walhi memang bagian dari Komisi Amdal itu, dan Walhi sempat ditanya soal itu, Walhi menjawab dengan tegas menolak, tapi ternyata prosesnya tetap berjalan hingga izinnya saya mendengar sudah keluar," ujarnya lagi.

Rapat Komisi Penilai Amdal itu berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2015. Walhi menolak penambangan pasir di Pulau Sekopong itu, karena akan merusak lingkungan hidup (abrasi/kehilangan Pulau Sekopong) dan hilang akses nelayan tradisional.

Rapat itu berakhir ricuh, menyusul pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Timur juga melakukan penolakan dan walk out (WO/keluar) dari ruangan rapat.

Menurutnya, memang rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan warga, namun apakah perwakilan dari warga tersebut memang benar-benar warga yang terkena dampak atau hanya warga yang sudah ditunjuk dan dikondisikan.

Ia juga menegaskan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) itu, menurut Walhi tidak layak. "Kami menganggap Amdal itu tidak layak, karena itu kami menolak," katanya pula.

Menyusul aksi penolakan oleh nelayan Kecamatan Labuhan Maringgai berujung aksi demonstrasi dan sejumlah aksi lainnya hingga berbuntut rusuh, menurut dia, menunjukkan fakta bahwa nelayan setempat khawatir terancam mata pencahariannya akibat penambangan pasir tersebut.

"Melihat fakta-fakta sekarang, terutama dengan adanya penolakan nelayan, semestinya Pemerintah Provinsi Lampung melihat itu bahwa nelayan terancam wilayah tangkapnya," ujar Hendrawan lagi.