Bikini Snack Kreativitas yang Kebablasan

id Heboh Bikini Snack, Bikini Snack, Bihun Kekinian

Bikini Snack Kreativitas yang Kebablasan

Petugas menunjukkan Bikini Snack yang disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (8/8). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16.)

"Saya pikir kasus snack 'Bikini' ini harus dijadikan pelajaran ya dan jangan sampai malah mematikan kreativitas. Ingat siapa saja bisa menumpahkan ide kreativitasnya tapi ada aturan-aturan yang harus diperhatikan.....
Bandung (ANTARA Lampung) - Makanan ringan (snack) Bihun Kekinian (Bikini) jadi menghebohkan dan kontroversial.

Pengamat Sosial dan Sosiolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Budi Rajab menuturkan kreativitas perempuan asal Kota Depok, TW (19 tahun) yang berhasil menciptakan makanan ringan Bihun Kekinian atau Bikini adalah sebuah kreativitas yang kebablasan.

"Kreativitasnya itu enggak salah, orang bebas berimajinasi dalam berkarya. Tapi ketika produk kreatif yang dihasilnya itu dilempar ke pasar atau ke masyarakat, seperti si pembuat tidak melihat kalau di kita ada batasan nilai dan norma masyarakat dalam sebuah kreativitas," kata Budi Rajab ketika dihubungi melalui telepon oleh Antara, Senin.

Dirinya telah melihat kemasan dari makanan ringan kontroversial tersebut dan memang kemasannya yang menampilkan sosok tubuh wanita berbikini dan terdapat tulisan "Remas Aku" sudah masuk dalam kategori pornografi.

"Saya sudah melihat dan masalahnya ini cenderung ke pornografi," ujar Budi.

Ia mengingatkan kepada warga yang akan menciptakan kreativitas hendaknya untuk melihat atau memperhatikan norma dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat.

"Harus diingat bahwa di negara kita, ada norma dan nilai masyarakat yang berlaku. Kalau di masyarakat barat, mungkin bebas-bebas saja kalau kita mau berkreativitas. Kalau di barat mungkin makanan 'Bikini' ini biasa saja," kata dia.

Ketika ditanyakan apakah mungkin, pembuat makanan ringan "Bikini" ini di proses secara hukum, Budi menuturkan bisa saja karena pada tahun 1970-an ada seorang penulis novel yang dipenjara akibat karyanya.

"Kemungkinan diproses hukum bisa saja karena sekarang itu kan ada UU ITE dan UU Pornografi. Contohnya dulu HB Jassin dipenjara terkait Ki Pandji Kusmin, tapi memang harus dilihat dulu situasi politiknya seperti apa," kata dia.

Ia berharap kasus makanan ringan "Bikini" ini tidak membuat jera generasi muda yang akan menciptakan sebuah kreativitas.

"Saya pikir kasus snack 'Bikini' ini harus dijadikan pelajaran ya dan jangan sampai malah mematikan kreativitas. Ingat siapa saja bisa menumpahkan ide kreativitasnya tapi ada aturan-aturan yang harus diperhatikan saat membuat kreativitas tersebut," katanya.