Pemkot Bandarlampung Hapus Tiga Dinas

id wali kota bandarlampung, Herman hn

Pemkot Bandarlampung Hapus Tiga Dinas

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (FOTO: ANTARA Lampung/Roy Baskara Pratama)

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung berencana menghapus tiga dinas, sebagai bentuk perampingan dan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

"Kita menyesuaikan PP 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah, intinya kita susun berdasarkan kewenangan yang bersifat dasar dan pelayanan umum," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Bandarlampung, Dedi Amrulloh di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan, ada tiga organisasi perangkat daerah yang akan dihapus yakni dinas pasar, dinas tata kota dan dinas kebersihan.

Nantinya, akan ada pengganti yang sepadan seperti dibentuknya dinas perumahan dan pemukimanan, serta dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan akan dibagi menjadi dua.

"Untuk koperasi bendiri sendiri serta ada dinas insdustri dan perdagangan sendiri, hari ini akan diajukan ke legislatif untuk dibahas," kata dia.

Selanjutnya, untuk asisten hanya akan ada tiga karena bidang kesra akan digabung ke bagian pemerintah, meskipun dipecah program seluruh dinas tersebut akan tetap berjalan.

"Program akan tetap digabung dan struktur pegawai akan menyesuaikan, seperti apa mekanismenya pimpinan yang berwenang," kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan penghapusan tiga dinas tersebut memang sedang diproses dan akan diserahkan hasilnya ke legislatif untuk dibahas.

"Kita sudah mengajukan hasil rapat tadi ke legislatif untuk dibahas, agar tanggal 20 Agustus sudah seslesai karena ini menyangkut anggaran tahun 2017," kata dia.

Dia mengatakan, untuk dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan akan dibagi menjadi dua, sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan saat ini.