Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengatakan bahwa perusahaan yang telah membentuk serikat pekerja atau serikat buruh wajib membuat perjanjian kerja bersama.
"Bagi perusahaan yang telah membentuk serikat pekerja atau serikat buruh wajib membuat perjanjian kerja bersama (PKB) guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat, sehingga dapat menimbulkan iklim investasi yang kondusif dengan memperluas lapangan kerja," kata dia, melalui Asisten Bidang Kesra Setprov Lampung Elya Muchtar, di Bandarlampung, Jumat (29/7).
Karena itu, menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bimbingan teknis terkait tata cara pembuatan PKB dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum tentang syarat-syarat kerja antara pengusaha dan pekerja di daerah ini.
Ia menjelaskan guna menghadapi perkembangan reformasi praktik hubungan industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia para pekerja, baik melalui sosialisasi, worksop maupun bimbingan teknis.
Menurutnya, dengan bimtek pembuatan PKB merupakan bagian dari sarana hubungan industrial untuk memberdayakan sarana hubungan industrial, meningkatkan hubungan industrial dengan mengintensifkan dialog sosial dan berguna menerapkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
"Saya berharap peranan tenaga kerja diharapkan mampu menjembatani proses dan pelaksanaan hubungan industrial dalam kaitannya dengan PKB di perusahaan," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung Sumiyarti Somad menjelaskan, hubungan industrial agar pengusaha dan pekerja dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta untuk menciptakan ketenangan kerja bagi Pekerja dan kepastian berusaha bagi pengusaha.
"Sehingga akan ada perbaikan syarat-syarat kerja di setiap perusahaan dan meningkatkan motivasi kerja bagi pekerja dan usaha bagi pengusaha," tambahnya.(Ant)
Berita Terkait
Lebaran usai, SPKLU tetap layani pengguna mobil listrik di Lampung
Sabtu, 20 April 2024 5:22 Wib
Disnaker Lampung segera periksa perusahaan belum bayarkan THR pekerja
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
Pertamina tingkatkan pengawasan distribusi LPG subsidi
Jumat, 19 April 2024 18:26 Wib
Penyaluran KUR peternakan Lampung 2023 terealisasi Rp1,51 triliun
Jumat, 19 April 2024 17:40 Wib
Polda Lampung: Terjadi 63 kasus kecelakaan selama Ops Ketupat Krakatau
Jumat, 19 April 2024 16:09 Wib
Pengelola catat 58.438 orang lalui Bandara Radin Inten II selama Lebaran
Jumat, 19 April 2024 14:17 Wib
Polda Lampung sebut sebanyak 918.143 pemilir menyeberang ke Jawa
Jumat, 19 April 2024 14:11 Wib
Polisi tangkap ayah dan kakek cabuli anak kandung di Lampung Selatan
Jumat, 19 April 2024 13:14 Wib