Gubernur : Perusahaan wajib buat perjanjian kerja bersama

id Gubernur Lampung, m ridho Ficardo, Elya muktar

Gubernur : Perusahaan wajib buat perjanjian kerja bersama

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (FOTO: ANTARA Lampung/lampungprov.go.id)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengatakan bahwa perusahaan yang telah membentuk serikat pekerja atau serikat buruh wajib membuat perjanjian kerja bersama.

"Bagi perusahaan yang telah membentuk serikat pekerja atau serikat buruh wajib membuat perjanjian kerja bersama (PKB) guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat, sehingga dapat menimbulkan iklim investasi yang kondusif dengan memperluas lapangan kerja," kata dia, melalui Asisten Bidang Kesra Setprov Lampung Elya Muchtar, di Bandarlampung, Jumat (29/7).

Karena itu, menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bimbingan teknis terkait tata cara pembuatan PKB dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum tentang syarat-syarat kerja antara pengusaha dan pekerja di daerah ini.

Ia menjelaskan guna menghadapi perkembangan reformasi praktik hubungan industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia para pekerja, baik melalui sosialisasi, worksop maupun bimbingan teknis.

Menurutnya, dengan bimtek pembuatan PKB merupakan bagian dari sarana hubungan industrial untuk memberdayakan sarana hubungan industrial, meningkatkan hubungan industrial dengan mengintensifkan dialog sosial dan berguna menerapkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

"Saya berharap peranan tenaga kerja diharapkan mampu menjembatani proses dan pelaksanaan hubungan industrial dalam kaitannya dengan PKB di perusahaan," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung Sumiyarti Somad menjelaskan, hubungan industrial agar pengusaha dan pekerja dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta untuk menciptakan ketenangan kerja bagi Pekerja dan kepastian berusaha bagi pengusaha.

"Sehingga akan ada perbaikan syarat-syarat kerja di setiap perusahaan dan meningkatkan motivasi kerja bagi pekerja dan usaha bagi pengusaha," tambahnya.(Ant)