Polda Lampung cocokan barang bukti milik Panshor

id Ditreskrumum,kombes zarialdi, anggota DPRD pansor

Polda Lampung cocokan barang bukti milik Panshor

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Zarialdi (FOTO: (ANTARA LAMPUNG/Ist).

...Kami masih melakukan pendalaman, pencocokan barang bukti yang ditemukan juga masih terus dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam pemeriksaan, katanya...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Daerah Lampung masih terus melakukan pencocokan termasuk memanggil istri anggota DPRD Kota Bandarlampung M Panshor.

Berdasarkan pantauan di Mapolda Lampung, Kamis, istri dan kedua anak korban pembunuhan menjalani pemeriksaan di ruang Kanit II Subdit III, Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kompol Sulpandi RI.

Kedatangan istri dan kedua anak korban pembunuhan diduga sebagai upaya pencocokan barang bukti berupa jam tangan, cincin, kacamata hingga sarung ponsel yang diduga milik korban.

Barang bukti tersebut didapatkan oleh personel Ditkrimum Polda Lampung dari kedua terduga pelaku pembunuhan anggota DPRD Kota Bandarlampung M Panshor.

Dari sumber yang enggan disebutkan namanya, istri dan kedua anak korban didatangkan untuk mengenali jam tangan, cincin yang ada di rumah terduga pelaku berinisial MA dan kacamata serta sarung ponsel dari terduga lainnya TA alias DE.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Zarialdi saat dikonfirmasi mengatakan masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman, pencocokan barang bukti yang ditemukan juga masih terus dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin mengatakan, kedua terduga pelaku pembunuhan anggota DPRD itu sudah ditahan guna kelancaran proses penyidikan.

Sementara itu, pengacara MA, oknum polisi yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap M Panshor, Sopian Sitepu mengatakan, sampai saat ini alat bukti yang dimiliki polisi dengan keterangan pihaknya tidak ada kecocokan atau valid.

"Seperti jam tangan dan cincin yang diduga milik Panshor dan ditemukan di rumah klien tidak ada kecocokan. Maka dari itu jika sampai dua puluh hari ke depan penyidik belum dapat mencocokan alat bukti yang ada, dirinya sebagai kuasa hukum siap melakukan upaya hukum di antaranya praperadilan," kata dia.

Sampai saat ini, kliennya juga tidak mengakui keterlibatan atau bahkan menjadi pelaku pembunuhan teman baiknya itu.

"Korban (M Panshor) dan klien saya itu memiliki hubungan yang baik. Jadi tidak mungkin melakukan hal tersebut," kata Sopian menyampaikan pengakuan terduga pelaku MA.

Pada saat hilang dan ditemukannya mayat M Panshor di Sumsel, dia mengatakan, kliennya berada di Bandarlampung.

Sopian Sitepu menambahkan, sebagai kuasa hukum akan mencari alat bukti untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.

"Kami tim pengacara juga sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk dikonfrontasi dengan alat bukti yang dimiliki penyidik," ujarnya. (Ant)