HAM PBB desak Indonesia hentikan hukuman mati

id Hukuman mati, Nusakambangan

HAM PBB desak Indonesia hentikan hukuman mati

Mobil ambulans memasuki Pulau Nusakambangan/dokumentasi (ANTARAFOTO/Idhad Zakaria)

Jenewa (Antara/Reuters) - Indonesia harus segera menerapkan kembali moratorium hukuman mati dan tidak melanjutkan eksekusi terhadap 14 terpidana mati yang dilaporkan akan segera dilakukan, demikian pernyataan Ketua Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Zeid Ra'ad Al Hussein dalam pernyataannya di Jenewa, Swiss, Rabu.
         
"Hukuman mati dilaporkan akan dilaksanakan beberapa saat lagi pada pekan ini di lembaga pemasyarakatan dengan keamanan berstandar tinggi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah," ujarnya dalam pernyataan tersebut.
         
Dia menambahkan bahwa PBB sangat perhatian terhadap kurangnya transparansi atas proses dan sesuai dengan jaminan pengadilan yang adil, termasuk hak untuk mengajukan banding.
        
Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan sebanyak 14 terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
         
"Kalau tidak berubah sebanyak 14 orang," katanya di Jakarta, Rabu.
         
Ia berharap tidak ada halangan untuk pelaksanaan eksekusi mati jilid III tersebut.
         
"Kalau semua sudah final, tidak ada kita tunda-tunda," katanya.
         
Di antara yang akan dieksekusi, Freddy Budiman, terpidana kasus narkoba yang permohonan Peninjauan Kembali (PK) nya ditolak oleh Mahkamah Agung.
         
Terpidana mati wanita Merry Utami dan warga negara Pakistan, Zulfikar.
         
Saat ditanya pelaksanaan eksekusi mati hari Jumat (29/7) atau Sabtu (30/7), dia masih menunggu kepastiannya.