Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Masyarakat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung (MIG-KRL) dan Masyarakat Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung (MIG-LHL) mengajukan perlindungan indikasi geografis terhadap dua produk perkebunan tersebut.
"Indikasi geografis kopi robusta dan lada hitam Lampung sebagai perlindungan hukum terhadap produk komoditas tersebut," kata Kepala Dinas Perkebunan Lampung Ediyanto, di Bandarlampung.
Ia menyebutkan, kopi robusta dan lada hitam Lampung yang sifatnya sangat spesifik lokasi dapat terhindar dari pemalsuan produk.
Selain itu produsen lokal juga mendapatkan perlindungan hukum terhadap nama asal produk agar tidak dipergunakan oleh pihak lain. Mengingat kopi robusta dan lada hitam Lampung telah memiliki reputasi baik di pasar domestik dan internasional.
"Dengan adanya indikasi geografis maka kualitas dan keaslian kopi robusta dan lada hitam Lampung terjaga. kemurnian tanaman dipertahankan dan proses pascapanen yang tepat sehingga menjamin sistem perdagangan yang menguntungkan bagi semua pihak," katanya.
Hal itu lanjutnya sangat penting karena Provinsi Lampung merupakan produsen kopi robusta dan lada hitam terbanyak dibandingkan daerah lain di Indonesia. Lampung juga dikenal di tingkat nasional maupun internasional.
Berita Terkait
Prabowo hadiri kegiatan Makan Besar di Cilincing Jakarta Utara
Jumat, 8 Desember 2023 16:06 Wib
Kapal pengangkut kopra karam saat tiba di dermaga Kuala Tungkal, Jambi
Rabu, 12 April 2023 11:21 Wib
Lima buruh kopra tewas, polisi periksa sejumlah saksi
Selasa, 25 Januari 2022 6:23 Wib
Polisi Jambi selidiki kasus tewasnya lima buruh kopra di dalam kapal
Minggu, 23 Januari 2022 22:29 Wib
Kopra Lampung
Rabu, 19 Oktober 2011 16:55 Wib
Harga Komoditas Unggulan di Bandarlampung Bertahan Rendah
Senin, 28 Desember 2015 6:56 Wib
Harga Lada Putih di Waykanan Bertahan Tinggi
Rabu, 23 Juli 2014 23:51 Wib
Harga Komoditas Unggulan di Bandarlampung Naik
Sabtu, 8 Maret 2014 11:57 Wib