Gubernur Harap Peraturan Pemerintah Tidak Bebani Daerah

id Gubernur Lampung, m ridho Ficardo,

Gubernur Harap Peraturan Pemerintah Tidak Bebani Daerah

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (FOTO: ANTARA Lampung/istimewa)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengharapkan peraturan pemerintah tidak membebani daerah, mengingat turunan undang-undang tentang pelimpahan dan kewenangan daerah belum terlaksana.

"Banyak pengaturan turunan dari undang-undang tentang pengelolaan dan pelimpahan kewenangan daerah yang belum terlaksana, hal ini tentunya akan menghambat jalannya percepatan pembangunan khususnya di Provinsi Lampung," kata Gubernur Lampung M Ridho Ficardo di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan hal itu membuat daerah mengalami kesulitan untuk menjalankan program-program pembangunan karena berbenturan dengan aturan yang baru dari pusat namun belum ada aturan turunannya seperti misalnya peraturan pemerintah.

Menurutnya, kondisi belum banyaknya aturan turunan yang dijadikan acuan bagi pemerintah daerah ini sudah beberapa kali disampaikan saat kunjungan kerja Pemerintah Provinsi Lampung ke beberapa kementerian.

"Respon pemerintah pusat sudah cukup baik atas `protes` kita, semoga dalam waktu dekat ada kemajuan dalam proses perubahannya," ujar Gubernur Lampung yang genap berusia 36 tahun.

Terkait dengan pembahasan jalan provinsi, Gubernur Lampung menegaskan Lampung terus mendorong pemerintah pusat melalui Bappenas, Pemerintah Provinsi Lampung dalam prosesnya mengajukan sekitar Rp3 triliun.

"Kita berharap dengan dana tersebut tentunya dapat membantu dalam perbaikan jalan-jalan provinsi di wilayah Kabupaten di Lampung, saat ini juga Pemerintah Provinsi Lampung dalam masa proses komunikasi dan koordinasi membenahi jalan-jalan provinsi melalui dana-dana pinjaman," ujarnya.

M Ridho Ficardo juga menjelaskan beberapa waktu lalu pihaknya melakukan survei kepuasan publik terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat atau publik, ternyata dalam survei terbaru ini harapan masyarakat akan perbaikan infrastruktur jalan tinggi.

Khususnya jalan provinsi yang dalam survei terdahulu ada di nomor 1 turun menjadi peringkat nomor enam, sedangkan untuk nomor 1 itu masyarakat menginginkan adanya upaya pemerintah dalam menekan harga bahan-bahan pokok hal ini merupakan pekerjaan tersendiri bagi pemerintah provinsi dalam mengendalikannya.(Ant)