Tim UPG Awasi ASN Pemkot Bandarlampung

id walikota bandarlampung, herman hn, halal bihalal, hari pertama kerja, paca libur panjang, cuti bersama indul fitri

Tim UPG Awasi ASN Pemkot Bandarlampung

Wali Kota Bandarlampung Heman HN (FOTO: ANTARA Lampung/Kominfo Bandarlampung)

...Aturannya sudah jelas, PNS atau ASN dilarang menerima pemberian dari masyarakat dalam bentuk apa pun, kata Herman HN...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) mengawasi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bandarlampung yang rawan terjadi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan tersebut.

"Kami telah membentuk unit pengendalian gratifikasi untuk lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. di Bandarlampung, Senin.

Herman H.N. mengatakan bahwa tim tersebut bertugas untuk mengawasi ASN yang diduga menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang bisa bernilai atau nilai uangnya lebih dari Rp1 juta.

"Aturannya sudah jelas, PNS atau ASN dilarang menerima pemberian dari masyarakat dalam bentuk apa pun," katanya.

Jika pun ada yang menerima harus segera dikembalikan dan bila dalam bentuk barang nilainya di bawah Rp1 juta atau tidak ada nilai uangnya, kata dia, wajib lapor juga.

Ia menjelaskan tim tersebut akan menilai apakah ada unsur gratifikasi atau tidak. Jika berupa uang, diwajibkan untuk dikembalikan.

"Tim ini bertugas mengawasi para ASN. Bila terbukti menerima, tentu akan diserahkan ke inspektorat," katanya.

Jika menerima gratifikasi yang dilarang berdasarkan ketentuan KPK, lanjut dia, tentunya akan ada sanksi, seperti pemotongan tunjangan dan sanksi adminstrasi sesuai dengan ketentuan.

Ia mengharapkan para pegawai dapat melakukan pekerjaannya dengan benar dan maksimal karena sudah menjadi kewajibanya melayani masyarakat.

"Meminta atau menerima hadiah bagi ASN dalam menjalankan pekerjaanya merupakan salah satu praktik gratifikasi," katanya.

Menurut dia, jika dalam melakukan pekerjaan mendapat imbalan meskipun dalam bentuk barang, akan berdampak pada pelayanan yang tidak maksimal karena bekerja selalu mengharapkan sesuatu. (Ant)