Pontianak (Antara Lampung) - Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal Andika Perkasa, melarang jajarannya mengajukan proposal Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak perusahaan atau instansi manapun.
"Saya ingin meluruskan adanya informasi terkait dengan beredarnya surat Danramil Kendawangan Kodim Ketapang. Surat itu diduga berisikan mengajukan proposal tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Ketapang," kata Andika di Sungai Raya, Rabu.
Dia menegaskan, Kodam XII/Tpr tidak pernah memberikan perintah dan tidak pernah memberikan ijin kepada satuan-satuan di jajarannya untuk mengajukan Surat Permohonan Bantuan THR kepada instansi manapun.
"Makanya, saya melarang tegas kepada seluruh jajaran yang ada, agar jangan sekali-kali mengajukan THR kepada pihak manapun," tuturnya.
Andika menuturkan, pimpinan TNI Angkatan Darat telah memberikan perhatiannya dalam hal ini. Sehingga hak setiap prajurit TNI AD untuk mendapatkan bantuan THR sudah terpenuhi.
Sementara itu, Kodam XII/Tanjungpura akan menindak-lanjuti kebenaran berita di media sosial tentang Surat Permohonan Pengajuan THR oleh Koramil Kendawangan.
"Jika terbukti benar, Kodam XII/Tanjungpura akan menjatuhkan tindakan disiplin kepada pejabat yang mengeluarkan surat permohonan bantuan THR tersebut," katanya.
Berita Terkait
Ernando sebut kunci kemenangan adalah kerja keras
Jumat, 19 April 2024 10:54 Wib
BPTD Lampung ajukan tambahan enam trayek angkutan perintis untuk 2025
Kamis, 18 April 2024 12:23 Wib
Polisi tangkap pengemudi arogan gunakan pelat palsu TNI
Rabu, 17 April 2024 10:13 Wib
Kapolda tegaskan anggota Polri jangan bikin gerakan tambahan di Sorong
Senin, 15 April 2024 13:25 Wib
TNI dan Polri sampaikan permohonan maaf atas bentrok di Sorong
Senin, 15 April 2024 11:07 Wib
TNI AL dan Brimob lakukan mediasi setelah terjadi bentrokan
Minggu, 14 April 2024 18:38 Wib
Hercules TNI AU tiba usai misi kemanusiaan di Palestina
Jumat, 12 April 2024 5:23 Wib
Panglima TNI: KKB di Papua kembali disebut OPM
Kamis, 11 April 2024 5:41 Wib