RUU Perencanaan Pembangunan Nasional Uji Sahih di Lampung

id Uji Sahih RUU Perencanaan Pembangunan Nasional, RUU Perencanaan Pembangunan Nasional

RUU Perencanaan Pembangunan Nasional Uji Sahih di Lampung

Pelaksanaan Uji Sahih RUU Perencanaan Pembangunan Nasional di Kampus Umitra Lampung. (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Sedangkan Ayi Ahadiat, akademisi dari Unila menyebutkan sistem perencanaan, pelaksanaan, implementasi, pengawasan/pengendalian merupakan satu paket yang tidak terpisahkan.
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Uji sahih Rancangan Undang Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional oleh Komite IV Dewan Perwakilan Daerah RI telah dilaksanakan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Umitra Lampung.

Anggota DPD RI asal Lampung Dr H Andi Surya yang juga Koordinator Tim Komite IV DPD RI, di Bandarlampung, dalam penjelasannya menyebutkan dalam uji sahih RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional itu dari Tim Komite IV DPD RI yang hadir adalah Drs H Teungku Ghazali Abbas Adan (Ketua Tim), Dr H. Andi Surya (Koordinator Tim), dan AM Fatwa, H Abdul Gafar Usman MM, Ir H Abd. Jabbar Toba, Dr H Bambang Sadono SH MH.

Uji sahih itu berlangsung seharian penuh di Kampus Umitra Bandarlampung, Selasa (28/6).

Dalam uji sahih RUU Usul Inisiatif DPD RI terhadap Perubahan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) hadir pula anggota Komite IV DPD RI yang lain, yaitu Dedi Iskandar Batubara SSos SH MSP, Haripinto Tanuwidjaja, AA NGR Oka Ratmadi SH, H Mohammad Saleh SE, Siska Marleni SE MSi, Andiara Aprilia Hikmat, Dewi Sartika Hemeto SE, dan Adrianus Garu SE MSi.

Rombongan itu disertai  pula oleh tim ahli RUU SPPN, yaitu Dr Bagja Muljarijadi dan Pipit Pitriyani MSi, serta  staf ahli Komite IV DPD RI, Legal Drafter DPD RI, Sekretariat DPD RI, dan staf ahli anggota.

Umitra merupakan salah satu kampus, dari hanya tiga kampus di Indonesia yang ditetapkan sebagai tuan rumah pelaksanaan Uji Sahih RUU SPPN itu.

Salah satu akademisi dari Umitra merupakan salah seorang penanggap utama dari uji sahih itu.

Menurut Andi Surya, tujuan dari Uji Sahih Revisi UU No. 25 Tahun 2004 dilaksanakan oleh Komite IV DPD RI adalah mengkaji berbagai persoalan perencanaan pembangunan yang perlu dinormakan dalam naskah akademik dan pasal-pasal dalam RUU, dan membahas serta mengeksplorasi berbagai kebijakan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh pemda.

Kegiatan uji sahih melalui mekanisme focus group discussion (FGD) dengan melibatkan pejabat Pemprov Lampung, akademisi dan pelaku usaha.

Ketua Tim Teungku Ghazali Abbas dalam pengantarnya menyampaikan bahwa uji sahih terkait dengan RUU SPPN itu dilakukan pada tiga kampus di Indonesia, yaitu di Maluku Utara untuk Indonesia timur, Palangkaraya di Kalimantan Tengah untuk Indonesia tengah, dan Umitra di Lampung untuk wilayah Indonesia barat.

Penanggap utama dalam uji sahih di Lampung adalah Kepala Bappeda Lampung Ir Taufik Hidayat MM MEP, Dr Ayi Ahadiat (Universitas Lampung), Desmon MSi (Umitra), dan Yuria Putra Tubarat (Kadinda Lampung).

Peserta uji sahih ini adalah pejabat Pemprov Lampung, akademisi PTN/PTS di Lampung, dan Kadinda Lampung.

Menurut Ghazali Abbas, melalui uji sahih ini diharapkan dapat memperoleh bahan masukan dalam menyempurnakan naskah akademik dan pasal-pasal RUU SPPN.

Taufik Hidayat, Kepala Bappeda Lampung menyoroti dualisme yang perlu sinkronisasi. "Perlu harmonisasi peraturan perundang-undangan antara UU No. 25 Tahun 2004, dan UU No. 32 Tahun 2004," ujarnya.  

Taufik berharap, UU yang ada dapat menjamin tercipta sinkronisasi antardaerah, antarruang, antarwaktu, dan antarpemerintah daerah dan pusat.

Sedangkan Ayi Ahadiat, akademisi dari Unila menyebutkan sistem perencanaan, pelaksanaan, implementasi, pengawasan/pengendalian merupakan satu paket yang tidak terpisahkan.

"Begitu perencanaan daerah ditetapkan sudah ada visi misi yang jelas, dan adanya penetapan startegi kontrol dari implementasi," ujar dosen manajemen strategi itu pula.

Menurut Ayi, UU SPPN sebaiknya diganti menjadi SPPPN, yaitu Sistem Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Nasional, dan nantinya UU SPPPN ini diharapkannya dapat menjadi payung UU yang lain.

Desmon dari Umitra, memberi masukan terkait dengan kesulitan perencanaan jika tidak memiliki data dan informasi yang akurat.

"Data sekunder terkadang kurang akurat untuk dokumen perencanaan, sehingga perlu pemetaan data yang jelas," ujar dia.

Dia juga memberi masukan tentang pembuat aturan pelaksanaan dianggap perlu untuk memperkuat aturan pelaksanaan yang ada. "Ranah antara Bappeda dan Bappenas seyogyinya dapat diperkuat dengan berjalan beriringan," ujarnya lagi.