Polisi Tembak Penjambret

id Tembak, jambet, kasat reskrimmpolresta bandarlampung, kompol dery agung

Polisi Tembak  Penjambret

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, saat penjelasan kepada pers. (Roy BP)

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menembak kedua kaki Zamal (31), pelaku penjambretan yang kerap beroperasi di jalan utama "Kota Tapis Berseri".

"Kami terpaksa menembak kedua kakinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya di Bandarlampung, Selasa.

Penangkapan tersangka, berdasarkan laporan dari Amanda yang menjadi korban penjambretan di Jalan Kartini pada Senin (27/6) pukul 20.15 WIB, beberapa waktu berselang kejadian yang sama pun terjadi tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman pukul 21.00 WIB dengan korban Ni Ketut.

Berdasarkan laporan dari para korban, Tekab 308 Polresta Bandarlampung pun melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga merupakan orang yang sama dari keterangan korban.

"Kurang dari enam jam tersangka berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Way Lunik, Kecamatan Panjang pada pukul 03.00 WIB," kata dia.

Pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka Zamal berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga harus diberikan tindakan tegas dengan memberikan tembakan di kedua kakinya masing-masing dua peluru.

Dari rumah tersangka, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, kamera dan tas milik korban.

"Dalam satu jam pelaku dua kali melakukan penjambretan dengan menggunakan dua motor berbeda," kata dia.

Berdasarkan penyelidikan petugas, dalam lima hari terakhir tersangka sudah lima kali melakukan aksinya yakni di Jalan Kartini, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MS Batubara, Jalan Hasanudin dan Jalan Cipto Mangunkusumo.

Ia mengatakan, Zamal merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang divonis delapan bulan penjara tahun 2010.

Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu, tersangka Zamal mengatakan dirinya terpaksa melakukan aksi kejahatan ini karena untuk kebutuhan menjelang lebaran, karena gaji selama ini tidak cukup.

"Sehari-hari saya bekerja sebagai penjaga malam dan gajinya tidak bisa memenuhi kebutuhan, sehingga terpaksa harus kembali melakukan penjambretan," kata dia.*