Waykanan, Lampung, (ANTARA Lampung) - Bupati Waykanan, Provinsi Lampung Raden Adipati Surya berjanji tidak akan memberikan bantuan hukum bila terdapat kepala kampung (Kakam) yang berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran tersangkut dugaan korupsi dana desa.
Karena, lanjut dia, di Waykanan, Selasa, sudah ada 15 kepala kampung yang terindikasi korupsi dana desa dan saat ini proses hukum sedang berjalan di Polres Waykanan.
Ia menjelaskan dana desa (DD) dan alokasi dana kampung (ADK) bukan milik kepala kampung (kakam), tetapi milik rakyat. Tiap satu rupiah yang di keluarkan itu wajib dipertanggungjawabkan.
Keinginan pemerintah pusat membangun desa, lanjutnya, untuk menjadikan suatu contoh pembangunan dari desa, saat ini sudah mulai dirasakan oleh masyarakat, termasuk masyarakat Waykanan sudah merasakan hasil dari dana desa yang dikucurkan dari Pemerintah Pusat tersebut.
Selain dapat dibangunkan jalan, alokasi dana itu dapat membuat desa menjadi wajah dari kabupaten tersebut.
"Sejak Pemerintahan Jokowi - JK, desa mendapatkan kucuran dana yang begitu besar, dan langsung dikelola oleh desa tersebut. Tetapi ini sangat rawan penyelewengan, untuk mengantisipasi penyelewengan harus ada perhatian khusus kepada kepala kampung agar tidak terseret kasus korupsi," ujar dia.
Selain itu, orang nomor satu di bumi "ramik ragom" ini meminta kepada seluruh kepala kampung di Kabupaten Waykanan agar mengelola dana desa dengan baik dan benar serta dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Dana desa, lanjutnya, bukan untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri sendiri. Tetapi dana ini semua diperuntukan bagi kepentingan rakyat.
"Saya minta dana desa dikelola dengan baik. Dana desa bukan milik kepala kampung melainkan untuk kepentingan rakyat. Satu rupiah yang di keluarkan itu semua ada laporan pertanggungjawabannya, jadi jangan main-main dengan dana desa tersebut," jelas Adipati.
Mantan ketua DPRD Waykanan ini menjelaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi bila ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
"Sekarang banyak orang yang bicara kenapa saat ini banyak kepala kampung yang diperiksa, sedangkan sebelumnya tidak ada yang diproses hukum?. Karena di pemerintahan saat ini tidak membiarkan uang rakyat dihabisi atau dimakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Karena, lanjut Adipati uang yang dikucurkan itu merupakan hak rakyat untuk dibangunkan beberapa fasilitas keperluan masyarakat seperti infrastruktur.
Berita Terkait
Pertamina pastikan stok LPG 3 kg di Waykanan aman
Sabtu, 30 Maret 2024 21:00 Wib
Pertamina pastikan penyaluran BBM di Waykanan lancar
Jumat, 23 Februari 2024 15:59 Wib
Pertamina pastikan penyaluran BBM di Kabupaten Waykanan tetap aman
Jumat, 23 Februari 2024 10:16 Wib
Bupati Way Kanan tekan MoU dengan IIB Darmajaya untuk tingkatkan SDM
Rabu, 10 Januari 2024 19:15 Wib
Bupati Waykanan siap implementasikan kerja sama IIB Darmajaya dalam pengembangan SDM ASN
Selasa, 24 Oktober 2023 14:44 Wib
Kerja sama Unila, GRANAT, BNN, dan Pemkab Waykanan untuk P4GN
Senin, 9 Oktober 2023 13:45 Wib
PN Tanjungkarang gelar sidang lanjutan perkara penebangan pohon di Register 42 Waykanan
Kamis, 20 Juli 2023 19:18 Wib
Warga Waykanan tuntut Gubernur Lampung setujui pendirian pabrik sawit
Kamis, 13 Juli 2023 22:04 Wib