Polisi tangkap jambret

id Polisi tangkap jambret, kriminal, polisi tangkap penjahat

Polisi tangkap jambret

Polsek Sukarame tangkap pelaku kejahatan/File (FOTO: ANTARA Lampung/Roy Baskara Pratama)

Bandarlampung (Antara Lampung) - Personel Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap jambret bernama Rohim (23), setelah melakukan kejahatan itu dengan korban seorang perempuan pengguna sepeda motor di Jalan Rasuna Said Pengajaran, Telukbetung Utara.
          
"Kami berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku penjambretan yang kerap beroperasi di wilayah tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya di Bandarlampung, Senin.
         
Modus operandi tersangka yakni berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target seorang wanita yang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas di depannya.
        
 Kronologis penangkapan, katanya, saat itu Minggu (26/6), tersangka Rohim bersama dengan rekannya D yang saat ini masih dalam pencarian, menemukan target korban penjambretan bernama Rani.
         
"Korban Rani saat itu sedang melintas di Jalan Rasuna Said dan membawa tas yang ditaruh di depannya, dan tersangka telah mengincarnya," kata Dery.
         
Kondisi jalan yang sedikit lengang membuat pelaku mudah beroperasi. Tas milik korban langsung ditarik paksa oleh tersangka Rohim
    
Namun, korban yang mengendarai sepeda motor spontan berteriak dan menabrak sepeda motor hingga pelaku terjatuh.
         
"Pelaku Rohim terjatuh, sedangkan rekannya langsung melarikan diri, dan pada saat itu kebetulan ada polisi yang tengah berpatroli sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku sebelum menjadi korban amuk massa," kata dia.
         
Hasil penyidikan dan keterangan pelaku, aksi yang dilakukannya baru satu kali. Tapi dari keterangan sejumlah saksi bahwa di wilayah tersebut sudah menjadi langganan aksi kejahatan dengan modus operandi penjambretan bersepeda motor.
         
Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
         
Tersangka Rohim mengaku aksi kriminal dilakukan baru satu kali dan dipaksa oleh D, rekannya yang kini buron.
         
"Saya dipaksa melakukan ini, rencananya hasil jambret ini untuk modal berlebaran," katanya. ***2***