Korem gagalkan pembalakan liar di Register 19

id Kepala Staf Korem 043 Gatam Lampung, Letkol Ifn, Utten Simbolon, pembalakan liar, way lima

Korem gagalkan pembalakan liar di Register 19

Barang bukti 29 kayu gelondongan jenis sonokeling (FOTO: ANTARA Lampung/penrem gatam)

...Kita berhasil mengamankan enam orang pelaku pembalakan liar yang rencananya akan membawa 29 kayu gelondongan dari hutan ke penampungan, kata Utten...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Korem 043/Garuda Hitam Lampung berhasil menggagalkan pembalakan liar di register 19 Taman Hutan Raya Wan Abdurrahman, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, dengan barang bukti 29 kayu gelondongan jenis sonokeling.

"Kita berhasil mengamankan enam orang pelaku pembalakan liar yang rencananya akan membawa 29 kayu gelondongan dari hutan ke penampungan," kata Kepala Staf Korem 043/Garuda Hitam (Gatam) Lampung, Letkol Inf Utten Simbolon, di Bandarlampung, Sabtu.

Penangkapan ini juga bekerja sama dengan polisi hutan Provinsi Lampung, pihaknya pun menggelar operasi gabungan karena menduga ada aparat yang terlibat dalam aksi tersebut.

Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan tim gabungan ini merupakan hasil dari investigasi tim setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan pembalakan di lokasi tersebut.

"Tim gabungan pun menduga ada oknum aparat yang menjadi pelindung aksi pembalakan liar diregister 19 tersebut, anasila ini didapat berdasarkan fakta maraknya aksi pembalakan di lokasi tersebut," kata dia.

Setelah mendaparkan informasi tersebut tim pun segera bergerak, dan berhasil menggagalkan upaya pembalakan liar tersebut.

"Tim gabungan melakukan penyergapan di lokasi tempat penyimpanan hasil pembalakan, dan kayu jenis sonokeling tersebut rencananya akan dibawa ke tempat penampungan," katanya.

Ada enam pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut yakni, dua orang supir truk, kuli angkut tiga orang dan satu orang pemimpin rombongan yang merupakan oknum wartawan salah satu koran harian.

"Diduga setidaknya ada 20 pohon jenis kayu yang sama sudah ditebang oleh sindikat ini, dan total nilai kayu yang berhasil diamankan tim mencapai Rp400 juta," kata dia.

Tim akan segera menyerahkan kasus ini ke Polda Lampung, agar segera diproses secara hukum.

Sementara itu, Penyidik Polisi Kehutanan Provinsi Lamnpung, Muhammad Andri mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan lama bersama dengan Korem, yang berawal dari masyarakat.

"Karena diduga ada oknum yang membekingi, akhirnya kami membentuk tim gabungan dan diduga sindikat ini sudah lebih dari 20 kali melakukan penebangan," kata dia.

Bukti dan seluruh pelaku, akan segera dilimpahkan ke Polda Lampung untuk menjalani proses hukum yang berlaku.(Ant)