Menkopolhukam: Penangkapan Kapal Tiongkok Sesuai Prosedur

id Kapal Tiongkok Ditangkap, TNI AL Tangkap Kapal Tiongkok, Kapal Tiongkok Ditangkap

Menkopolhukam: Penangkapan Kapal Tiongkok Sesuai Prosedur

Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat Laksamana Muda TNI A. Taufiq R mengungkapkan kronologi penangkapan kapal ikan Tiongkok di Laut Natuna, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (21/6).(FOTO: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KRI Imam Bonjol milik TNI Angkatan Laut menangkap Kapal Tiongkok yang melakukan penangkapan ikan di area Zona Ekonomi Eksklusif di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Jakarta (ANTARA Lampung) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Luhut Binsar Pandjaitan menilai tindakan TNI Angkatan Laut dalam melakukan penangkapan kapal ikan dari Tiongkok, Han Tan Cou 19038, telah sesuai dengan prosedur internasional.

"Kedaulatan kita tidak bisa ditawar-tawar, secara hukum internasional kita berada pada posisi yang sangat kuat," kata Menteri Luhut saat ditemui dalam kegiatan bersama Mantan Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Rabu (22/6) sore.

Dia meyakini, penangkapan kapal ikan dari Tiongkok beserta Anak Buah Kapal (ABK) tersebut sudah sesuai prosedur yang menunjukan bahwa Indonesia merupakan negara berdaulat yang menaati aturan hukum internasional.

"Ya tidak salah dong, itu kan prosedur internasional. Untuk proses diplomasi juga tetap berjalan terus, karena diplomasi tidak akan pernah berhenti," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut Menteri Luhut menjelaskan, secara hukum internasional apabila kapal asing masih berada si dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) maka tidak diperlukam izin beroperasi dari Indonesia.

Namun jika keberadaan kapal asing memiliki motif ekonomi maka harus mendapat izin dari Indonesia, dan jika diketahui melanggar teritorial maka harus dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan, ujarnya.

"Tangkapnya pun ada prosedurnya secara internasional. Pertama diberi peringatan, terakhir tembak haluan dan tembak buritan (kapal)," ujar Menteri Luhut menjelaskan.

Sebelumnya, Indonesia menangkap kapal ikan asing Tiongkok, Han Tan Cou 19038, di Laut Natuna pada Jumat (17/6) dan turut menangkap tujuh orang anak buah kapal tanpa menimbulkan korban.

Dalam sebuah konferensi pers, Panglima Koarmabar TNI AL Achmad Taufiqoerrohman mengatakan pada penangkapan itu dilakukan penembakan peringatan ke udara dan mereka berhasil menangkap satu kapal yang sedang menjaring ikan, sementara 11 kapal lain yang turut hadir berhasil melarikan diri.

KRI Imam Bonjol milik TNI Angkatan Laut menangkap Kapal Tiongkok yang melakukan penangkapan ikan di area Zona Ekonomi Eksklusif di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Tujuh awak kapal yang tertangkap itu terdiri dari satu perempuan dan enam laki-laki Hou Chin Hong (53) seorang Nahkoda, Kok Khi Fi (52) seorang KKM, empat orang ABK, Mung Ho Hieng (25), Pui Hoi Woi (28), Tjeng Ceng Sin (36), U Cung Lo (23), dan seorang juru masak atas nama Wan Sou Yien (45).

Setelah penangkapan pemerintah China sempat melayangkan protes resmi atas insiden tersebut karena mereka merasa masih melakukan penangkapan ikan di wilayah perairannya.