Peradi Desak Usut Penembakan Advokat

id Peradi Desak Usut Penembakan Advokat, Advokat Ditembak

Peradi Desak Usut Penembakan Advokat

Senjata api. (FOTO: ANTARA)

Ardian ditembak dalam jarak dekat yang mengenai perut sebelah kiri. Ia dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Jakarta (ANTARA Lampung) - Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang menimpa anggotanya Ardian Rizaldi.

"Peradi tidak main-main dan tidak mentolerir sedikitpun kekerasan kepada advokat, karena itu kami secara organisatoris datang menemui Kapolres Jakarta Utara untuk mempertanyakan kasus Ardian Rizaldi, apalagi dia salah seorang pengurus DPN Peradi dan pelaku penembak advokat itu  masih buron," kata Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu (22/6).

Otto Hasibuan menegaskan kekerasan terhadap advokat dalam menjalankan profesinya tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak secara tegas oleh kepolisian.

Otto juga berharap Kapolri untuk turun tangan secara langsung guna mengusut kasus ini secara tuntas serta seluruh aparat kepolisian untuk memburu dan menangkap tersangka pelaku penembakan itu.

"Kami minta kapolri untuk turun tangan dan memberikan perhatian serius soal ini. Saya serukan kepada semua advokat Indonesia untuk bersatu dan tidak takut kepada ancaman ini dan menuntut keadilan," tambahnya.

Ardian Ramandha Rizaldi adalah seorang advokat anggota Peradi yang menjadi korban penembakan terkait kasus yang tengah ditanganinya.

Penembakan tersebut terjadi di depan kantor Ardian di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (15/6), sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelumnya korban mendapat telepon dari pelaku penembakan yang diketahui bernama Hartono alias Atong.

Ardian ditembak dalam jarak dekat yang mengenai perut sebelah kiri. Ia dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Menurut Julius Rizaldi, advokat senior yang juga ayah kandung Ardian mengkisahkan kejadian penembakan tersebut dilakukan oleh saudara kandung dari klien Ardian terkait perkara sengketa rumah di Batam, Kepulauan Riau.