Okky: Kemenaker harus pantau pemberian THR

id okky asokawati prt, anggota komisi ix, dpr ri fraksi PPP, kekerasan terhadap pembantu

Okky: Kemenaker harus pantau pemberian THR

Okky Asokawati. ( ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

...Perusahaan jangan lupa berikan THR untuk karyawan, kata Okky...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati menyatakan, Kementerian Tenaga Kerja harus memantau pemberian tunjangan hari raya dari perusahaan kepada pekerjanya.

Okky di Jakarta mengingatkan mengenai adanya imbauan kepada perusahaan-perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) dilakukan dua minggu sebelum hari raya atau pada Selasa sebagaimana imbauan Menaker belum lama ini.

"Perusahaan jangan lupa berikan THR untuk karyawan," katanya.

Dia juga meminta kepada perusahaan untuk memberikan THR sesuai imbauan pemerintah agar diberikan dua minggu sebelum hari raya keagamaan atau tepatnya pada Selasa ini.

"Kami mendukung imbauan ini untuk memudahkan para pekerja menyiapkan perayaan Hari Raya Idul Fitri jauh-jauh hari. Meskipun merujuk Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (4), THR maksimal dibayarkan tujuh hari menjelang lebaran," katanya.

Dia mengingatkan kembali tentang aturan baru yang tertuang di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yakni pekerja yang baru sebulan bekerja, dalam aturan ini juga telah berhak menerima THR. Norma baru ini harus dipatuhi sepenuhnya oleh perusahaan agar dilaksanakan secara konsekwen.

Sebagai norma baru, pemerintah semestinya telah melakukan sosialisasi hal tersebut ke perusahaan-perusahaan.

Pihaknya mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan jajaran di bawah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan. Idealnya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan langkah pro aktif untuk pengawasan dalam pelaksanaan pembayaran THR dari perusahaan ke karyawan.

"Aparat yang berwenang juga harus memberi sanksi," kata Okky yang juga Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP.

Terkait dengan denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang terlambat membayar THR kepada karyawan serta abai dalam pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan agar menegakkan aturan tersebut secara konsekwen. "Jangan sampai, aturan tersebut hanya tegas di atas kertas, tapi nihil dalam implementasi di lapangan," katanya. (Ant)