Penjual kulit harimau hanya dihukum ringan

id Harimau Sumatera,Penjual kulit harimau hanya dihukum ringan

Penjual kulit harimau hanya dihukum ringan

Harimau Sumatera (FOTO ANTARA/Ilustrasi)

Palembang (Antara Lampung) - Lembaga Sosial Masyarakat pelestari hewan Animal Indonesia menyesalkan vonis ringan yang dijatuhkan kepada penjual kulit harimau oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
        
Rilis pers yang diterima Antara di Palembang, Jumat, Ketua Animals Indonesia Suwarno mengatakan terdakwa Suharno alias Reno hanya divonis 6 bulan penjara.
        
Sementara hukuman maksimal untuk Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem menyatakan bahwa pelaku kejahatan ini dapat dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, katanya.
        
"Ini sangat mengecewakan karena dengan jelas tersangka terbukti memperjualbelikan kulit harimau sumatera beserta tulangnya yang masuk dalam kategori satwa liar dilindungi," kata Suwarno.
        
Pedagang ini ditangkap oleh tim Polda Sumatera Selatan dibantu lembaga sosial masyarakat COP, Animals dan ZSL di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada 25 Februari 2016.
        
Saat ditangkap tersangka memiliki satu lembar kulit harimau utuh berukuran 120 cm yang disimpan dalam plastik berisi cairan pengawet dan tulang harimau seberat 2 kilogram.
        
Pedagang tersebut mengaku mendapatkan pasokan dari pemburu harimau di Jambi.
        
"Harimau sumatera merupakan salah satu spesies harimau yang tersisa di Indonesia, dimana sebelumnya harimau Bali dan harimau Jawa yang sudah dinyatakan punah. Keberadaan harimau Sumatera terancam dengan hilangnya habitat dan perburuan untuk perdagangan," kata dia.
        
Kulit harimau utuh hanya dihargai Rp50 juta - Rp100 juta tergantung ukuran dan kondisi.
        
Menurut Koordinator Anti Wildlife Crime COP Daniek Hendarto kondisi ini demikian memprihatinkan karena kepunahan harimau Sumatera sudah didepan mata.
        
"Harganya yang mahal ini membuat permintaan dan penawaran selalu ada," kata Daniek Hendarto.
        
Menurutnya, sudah saatnya pemerintah melalui unit kerja di daerah memiliki keinginan yang kuat untuk masalah penegakan hukum kejahatan perdagangan satwa liar.