Pemkot : Perusahaan wajib bayar THR pada H-14

id wali kota bandarlampung, herman hn, bagikan thr,h-14

Pemkot : Perusahaan wajib bayar THR pada H-14

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (FOTO: ANTARA Lampung/Roy Baskara Pratama)

...Paling telat H-10, THR karyawan swasta harus sudah terima agar mereka bisa membeli persiapan menyambut Lebaran, kata Herman...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN meminta manajemen perusahaan di daerah itu untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya selambatnya pada H-14 atau empat belas hari sebelum Lebaran 2016.

"Paling telat H-10, THR karyawan swasta harus sudah terima agar mereka bisa membeli persiapan menyambut Lebaran," kata dia di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan, THR itu sudah menjadi kewajiban bagi para pengusaha sehingga jangan sampai menunggu hingga H-7 baru dibayarkan.

"Terutama untuk para perusahaan yang bergerak di hiburan malam, secepatnya harus dibayarkan. Pengusaha hiburan malam harus tepat waktu bayar THR, jangan sampai terlambat," kata dia.

"Jika ada yang terlambat dalam membayarkan THR, karyawan silahkan buat laporan ke instansi terkait agar langsung direspons," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung Saad Asnawi meminta perusahaan di Bandarlampung wajib membayar THR paling lambat H-14.

"Pembayaran THR untuk perusahaan swasta wajib dilakukan sebelum H-14, paling telat H-10," kata dia.

Peraturan tersebut sesuai dengan perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertans) Nomor 4 tahun 1994, yang sebelumnya wajib membayar THR pada H-7, namun sekarang diubah menjadi H-14 atau dua minggu sebelum Lebaran.

Dia mengatakan untuk pembayaran THR kepada karyawan yang satu tahun bekerja, diwajibkan untuk menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan untuk karyawan yang belum melewati satu tahun kerja, dibayar sesuai dengan ketentuan perusahaan.

"Untuk yang bekerja belum genap satu tahun bisa dihitung juga dengan lamanya kerja per bulan, dan juga ketentuan kantor yang berlaku," kata dia.

Ia menyebutkan, jika nantinya perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan maka bisa diberikan teguran sesuai dengan Undang  Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003.

"Yakni diberikan surat teguran, atau tindak pidana sesuai dengan sanksi pelanggaran upah," katanya.

Namun, adapun kebijakan pemerintah, untuk menolerir perusahaan yang bergerak di bidang produksi bila terlambat membayar THR kepada karyawannya sampai dengan H-5.

"Karena jika karyawan di perusahaan bidang industri diberikan THR, bisa saja ada banyak karyawan yang tak produktif lagi atau pulang kampung dulu sehingga produksinya kurang berjalan lancar," kata dia. (Ant)