Wali Kota: Rasionalisasi ASN harus berpayung hukum

id Wali kota Bandarlampung, Herman hn, rasionalisasi asn

Wali Kota: Rasionalisasi ASN harus berpayung hukum

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (FOTO: ANTARA Lampung/Roy Baskara Pratama)

...Harus jelas undang-undangnya atau harus jelas payung hukumnya jika program itu akan berjalan, kata Herman...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan rasionalisasi aparatur sipil negara (ASN) wacana dari pemerintah pusat harus memiliki payung hukum atau mengganti undang-undang terkait jika ingin berjalan, sehingga daerah juga siap melaksanakannya.

"Harus jelas undang-undangnya atau harus jelas payung hukumnya jika program itu akan berjalan," kata Herman, di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, bila ASN yang tidak aktif atau dipecat karena tidak masuk kerja dan melanggar hukum, itu tidak masalah, tetapi bila ada tes lagi aturannya harus jelas.

"Jika ingin memecat ASN atau PNS yang jarang masuk atau melanggar aturan hukum seperti penyalahgunaan narkoba itu bagus," kata dia pula.

Program ini sangat baik, lanjut dia, apalagi manfaatnya memang untuk efisiensi pegawai sehingga yang bekerja merupakan orang-orang berkualitas.

Ia menyatakan, jika PNS dinilai berdasarkan kinerja, kompetensi dan produktivitas, undang-undangnya yang harus diubah atau ditambah.

"Harus ada perubahan undang-undang jika ingin kebijakan ini berjalan, karena semua harus sesuai aturan," kata dia.

Menurutnya, apabila kebijakan ini berjalan maka harus tepat sasaran, sehingga yang benar-benar kinerjanya baik dan produktivitasnya bagus tidak tersingkir.

Herman mengingatkan, jangan sampai kebijakan ini dimanfaatkan untuk hal lain terutama menjatuhkan orang lain.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung M Umar mengatakan pihaknya sudah mendengar tentang kebijakan rasionalisasi PNS yang diwacanakan oleh pemerintah pusat, namun belum mengetahui bagaimana kelanjutannya.

"Memang saya sudah tahu tentang wacana rasionalisasi itu, tetapi untuk kebijakannya kapan dilakukan, kami belum dapat suratnya," kata dia.

Ia menyatakan, ke depannya wacana tersebut memang masih dikaji, sehingga pihaknya belum mengetahui berapa jumlah PNS yang akan dipangkas di Pemkot Bandarlampung.(Ant)