Lantamal Sorong proses 23 nelayan Vietnam dan Filipina

id Lantamal Sorong proses 23 nelayan Vietnam dan Filipina

Lantamal Sorong proses 23 nelayan Vietnam dan Filipina

Dokumentasi sejumlah fregat kelas van Speijk dan Multi Role Light Fregate (MRLF) bermanuver taktis di perairan Karimunjawa, Jawa Tengah, Minggu (28/9). Latihan tersebut bagian dari penyambutan KRI John Lie (JOL)-358 dan KRI Usman Harun (USH)-359 buat

Jayapura (Antara Lampung) - Pangkalan Utama TNI AL XV Sorong kini memproses secara hukum kepada 23 nelayan berkebangsaan Vietnam dan Philipina yang ditangkap KRI Multatuli disekitar perairan Raja Ampat.
         
Komandan Lantamal XV Sorong Laksamana Pertama TNI S Pandjaitan kepada Antara, Selasa, mengakui, ke 22 nelayan itu tertangkap saat melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
         
"Baik kapal maupun ABK tidak memiliki dokumen yang sah," kata Laksma TNI Pandjaitan seraya mengatakan, diserahkan kedua kapal beserta ABK (Anak Buah Kapal) nya ke Lantamal XV Sorong untuk diproses lebih lanjut.
         
Dikatakan, kedua kapal yang ditangkap itu masing masing kapal ikan berbendera Philipinan yakni  KM. Jessica-006 dengan nahkoda bernama Marsesso  Sasamo.
         
Kapal tersebut membawa sembilan ABK yakni  Jhonel Bacas, Angelito Empas, Marvin Reusora, Gersonh Oliveros, Joey Faith Oliveros, James Oliveros,Jeffres Oliveros,Joseph Lascuna dan Enrikris Makpal.
         
Saat ditangkap di dalam kapal tersebut tidak ditemukan ikan hasil tangkapan namun di dalamnya terdapat es balok yang diduga digunakan sebagai pengawet ikan hasil tangkapan, jelas Laksma TNI Pandjaitan yang dihubungi melalui telepon selularnya.
         
Jenderal bintang satu yang wilayah kerjanya meliputi perairan Papua Barat itu mengatakan, untuk kapal ikan yang berbendera Vietnam yakni KM. Pha.ONg.95030 dinahkodai bernama Pham Tail Nhan.
         
Sedangkan nama nama abknya adalah Pham Lou, Le Hong Dao,Ngiujen Ven The, Tieu Viet Bien,Tieu Viet Dieu, Tieu Viet Hong,Tieu Viet Tiet, Phan Tan Loi,Phan Tan Phiiong,Tieu Viet Lam,Tieu Viet Ngoc dan Bui Nguyen
    
Di dalam kapal ikan Vietnam ditemukan 50 drum berisi teripang.
    
Proses hukum terhadap para ABK terus dilakukan sedangkan untuk kapal sudah diminta ketetapan dari Pengadilan Sorong, apakan disita untuk negara atau dimusnahkan.
         
"Kami masih menunggu hasil putusan PN Sorong terhadap kedua kapal," kata Komanda Lantamal XV Sorong Laksma TNI Pandjaitan.