Daerah diminta turunkan BPHTB di bawah lima persen

id Properti, Daerah diminta turunkan BPHTB di bawah lima persen

Daerah diminta turunkan BPHTB di bawah lima persen

Kota Bandarlampung dilihat dari lantai 5 RS Imanuel (ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Jakarta (Antara Lampung) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mengungkapkan DKI Jakarta merupakan daerah yang antusias menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di bawah lima persen untuk Dana Investasi Real Estate (DIRE).
        
"Sejauh ini yang disampaikan Pak Menko Darmin Nasution, yang atunsias adalah DKI Jakarta melalui gubernurnya," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus setelah mengikuti Lokakarya Edukasi Dana Investasi Real Estate di Jakarta, Senin.
        
Menurut Bobby, pihaknya juga mendorong daerah-daerah lain, khususnya kota-kota besar seperti Surabaya, Medan dan kota-kota di sekitar DKI Jakarta seperti Depok dan Tangerang bisa menurunkan BPHTB.
        
"Karena penghitungan dari teman-teman di Real Estate Indonesia (REI) besar sekali bahkan potensi yang di Jakarta sampai Rp500 triliun karena kalau dilihat ada hotel-hotel dan perkantoran," tuturnya.
        
Pihaknya terus bekomunikasi dengan pemerintah daerah karena penurunan BPHTB melalui proses yang tidak sederhana dan harus menyampaikan juga ke DPRD kemudian diterbitkan dalam bentuk perda.
        
Dalam kesempatan yang sama, Bobby juga mengatakan potensi Dana Investasi Real Estate (DIRE) bisa mencapai Rp70 triliun-Rp90 triliun sampai lima tahun ke depan.
        
"Kami harapkan dengan rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) dari rate satu persen menjadi 0,5 persen dan penurunan BPHTB dari 5 persen menjadi 1 persen di daerah, target dalam 5 tahun itu ke depan bisa terlaksana," katanya.