Ahok justru minta kasus RS Sumber Waras dilakukan pembuktian terbalik

id Ahok,Ahok justru minta kasus RS Sumber Waras dilakukan pembuktian terbalik

Ahok justru minta kasus RS Sumber Waras dilakukan pembuktian terbalik

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok. (Foto/Antaranews.com/dok)

Jakarta  (Antara Lampung) - Banyak kalangan yang tak mau digunakan cara "pembuktian terbalik" atas kekayaan yang dimilikinya. Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok justru menantang agar dilakukan pembuktian terbalik terkait kasus Rumah Sakit Sumber Waras.
        
"Saya sudah berani tantang untuk melakukan pembuktian terbalik kepada seluruh pejabat baru benar dan ada undang-undangnya," kata Ahok di Jakarta, Senin.
          
Ahok mengatakan terkait kasus Rumah Sakit Sumber Waras yang dikaitkan dengan dirinya adalah fitnah menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.
          
"Jangan asal ngomong deh kita ada PPATK, bukti aliran dana seluruh pejabat ,gaya hidupnya, mobilnya, rumahnya, kita buka aja dan jangan fitnah-fitnah," kata Ahok.
          
Sebelumnya Ahok mengatakan desain bangunan Rumah Sakit Kanker Sumber Waras sudah ada.
         
"Tinggal bangun aja, mau pakai kewajiban pengembang atau gunakan APBD. Tapi kalau menggunakan APBD tidak mungkin karena pembangunannya 2,5 tahun tidak boleh menggunakan tahun jamak," katanya.
          
Ahok mengatakan, karena masa jabatannya sebagai Gubernur DKI berakhir pada Oktober 2017, maka pembangunan rumah sakit itu tidak boleh menggunakan anggaran tahun jamak.
         
"Kita cari swasta karena bangunannya mahal hampir Rp1 triliun ada 1.000 ranjang dan apartemennya di lahan 3,6 hektare," kata Ahok.
          
Ahok menegaskan, status lahan RS Sumber Waras yang saat ini ramai diributkan adalah tidak bermasalah karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyatakan lahan ini sah.
           
"Tidak ada masalah. Yang menentukan BPN, kalau mau beli tanah sah atau enggak. Kalau tidak terima sahnya silakan bisa gugat ke pengadilan kalau 40 hari tidak ada bukti dianggap tidak ada," kata Ahok.***2***Budi Suyanto