Kepala Pol PP Bandarlampung Jalani Sidang Perdana

id cik raden sidang perdana, kasus city spa, pol pp demo

Kepala Pol PP Bandarlampung Jalani Sidang Perdana

Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung Cik Raden menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (26/5) atas dugaan rekayasa kasus asusila yang terjadi di "City Spa" (FOTO: ANTARA Lampung/Tommy Saputra/

...Terdakwa telah melakukan rekayasa kasus asusila, kata M Syarif...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung Cik Raden menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan atas dugaan rekayasa kasus asusila yang terjadi di "City Spa".

Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Eni Yunizar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (26/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Syarif menyatakan terdakwa telah melakukan rekayasa kasus asusila.

"Terdakwa dikenakan pasal 289 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pencabulan atau pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pengancaman, dengan hukuman penjara di atas sembilan tahun," kata dia lagi.

JPU mengatakan kasus ini berawal saat terdakwa memerintahkan anak buahnya, terdakwa Gusti Zaldi Arif, untuk memaksa melakukan pencabulan terhadap korban yang diketahui bernama Puji Lestari.

"Terdakwa memerintahkan Gusti melakukan perbuatan cabul terhadap pegawai City Spa. Pada saat berada di tempat pusat kebugaran City Spa awal Oktober 2015, Gusti mengancam korban untuk melayaninya," kata dia.

Ketika korban sudah tidak mengenakan baju, terdakwa Gusti menghubungi rekannya yang juga anggota Pol PP, yaitu Budi dan Asrin untuk melakukan penggerebekan.

"Terdakwa Gusti dan korban Puji dibawa ke kantor Pol PP Pemkot Bandarlampung untuk dimintai keterangan. Setelah peristiwa itu, City Spa ditutup atas dugaan sering dijadikan tempat transaksi seks," katanya pula.

JPU melanjutkan, atas pekerjaan tersebut terdakwa Cik Raden memberikan uang tunai Rp750 ribu kepada Gusti.

Sidang perdana ini diwarnai aksi unjuk rasa dalam bentuk solidaritas dari anggota Pol PP Kota Bandarlampung di areal Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung yang menuntut pembebasan pimpinan mereka sebagai dalam kasus rekayasa "City Spa" itu.

Dalam orasinya, para anggota Satpol PP itu menuntut agar terdakwa Cik Raden dibebaskan, karena penutupan City Spa diberlakukan untuk penegakan peraturan daerah.(Ant)