Makassar (Antara Lampung) - Tata kelola keuangan dan investasi BPJS Kesehatan yang utama diawasi lebih ketat sekaligus dibenahi jika pelayanan kesehatan kepada masyarakat hendak diperbaiki. Selain itu, ada juga desakan agar dilakukan audit investigasi atas BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami melakukan pengawasan sesuai dengan UU BPJS pasal 39, yaitu pengawasaan eksternal BPJS dilakukan oleh lembaga pengawasan independen, dalam hal ini OJK," ujar Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) Bondan Kusuma dalam Kegiatan Edukasi Wartawan Sulampua di Makassar, Rabu.
Bondan mengatakan memang banyak warga yang mengeluhkan pelayanan BPJS Kesehatan yang terkesan belum begitu baik, sehingga pengawasannya akan terus ditingkatkan.
Dia mengatakan pengawasan yang dilakukan tak hanya mencakup pemeriksaan dan laporan tetapi juga pada pemberian sanksi.
Ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BPJS antara lain kesehatan keuangan, penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan dan tata investasi, manajemen risiko, pendeteksian dan penyelesaian kejahatan keuangan, valuasi aset dan liabilitas, kepatuhan pada ketentuan perundangan.
"Selain itu, keterbukaan kepada masyarakat, perlindungan konsumen, rasio kolektibilitas maupun dampak sistemik," katanya.
Sedangkan terkait metode pengawasan yang dilakukan melalui pengawasan langsung dan tidak langsung.
"Pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap BPJS mencakup seluruh atau sebagian aspek yang menjadi ruang lingkup pengawasan. Pemeriksaan dapat dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun," ujarnya.
Sedangkan pengertian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutihan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang, yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah.
Untuk sistem "managed care" peserta harus terlebih dahulu melewati fasilitas kesehatan tingkat pertama, setelah itu dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Bandarlampung berikan layanan JKN selama libur Lebaran
Rabu, 20 Maret 2024 10:26 Wib
Dirut BPJS Kesehatan sebut waktu tunggu peserta JKN di faskes cuma dua jam
Kamis, 7 Maret 2024 22:43 Wib
Keluarga pasien korban penolakan RSUD Ahmad Yani akan lapor ke Ombudsman
Kamis, 8 Februari 2024 12:14 Wib
6.895 anggota KPPS di Kota Bengkulu terjamin BPJS Kesehatan
Jumat, 2 Februari 2024 22:01 Wib
Dekatkan layanan, BPJS Kesehatan Palembang buka JKN keliling
Jumat, 19 Januari 2024 19:13 Wib
Mahfud Md: Dengan KTP Sakti orang bisa berobat tanpa BPJS
Jumat, 12 Januari 2024 21:05 Wib
BPJS Keliling, upaya BPJS Kesehatan Bandarlampung maksimalkan pelayanan
Jumat, 24 November 2023 19:48 Wib
BPJS Kesehatan Bandarlampung optimalkan teknologi digital tingkatkan layanan
Kamis, 23 November 2023 16:28 Wib