Bagus ! OJK awasi inventasi dan keuangan BPJS Kesehatan

id Audit BPJS Kesehatan,Bagus ! OJK awasi inventasi dan keuangan BPJS K

Bagus ! OJK awasi inventasi dan keuangan BPJS Kesehatan

Antrean peserta BPJS Kesehatan (jateng.antaranews.com)

Makassar (Antara Lampung) -  Tata kelola keuangan dan investasi BPJS Kesehatan yang utama diawasi lebih ketat sekaligus dibenahi jika pelayanan kesehatan kepada masyarakat hendak diperbaiki. Selain itu,  ada juga desakan agar dilakukan audit investigasi atas BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
        
"Kami melakukan pengawasan sesuai dengan UU BPJS pasal 39, yaitu pengawasaan eksternal BPJS dilakukan oleh lembaga pengawasan independen, dalam hal ini OJK," ujar Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) Bondan Kusuma dalam Kegiatan Edukasi Wartawan Sulampua di Makassar, Rabu.
        
Bondan mengatakan memang banyak warga yang mengeluhkan pelayanan BPJS Kesehatan yang terkesan belum begitu baik, sehingga pengawasannya akan terus ditingkatkan.
        
Dia mengatakan pengawasan yang dilakukan tak hanya mencakup pemeriksaan dan laporan tetapi juga pada pemberian sanksi.
        
Ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BPJS antara lain kesehatan keuangan, penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan dan tata investasi, manajemen risiko, pendeteksian dan penyelesaian kejahatan keuangan, valuasi aset dan liabilitas, kepatuhan pada ketentuan perundangan.
        
"Selain itu, keterbukaan kepada masyarakat, perlindungan konsumen, rasio kolektibilitas maupun dampak sistemik," katanya.
        
Sedangkan terkait metode pengawasan yang dilakukan melalui pengawasan langsung dan tidak langsung.
        
"Pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap BPJS mencakup seluruh atau sebagian aspek yang menjadi ruang lingkup pengawasan. Pemeriksaan dapat dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun," ujarnya.
        
Sedangkan pengertian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutihan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang, yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah.
        
Untuk sistem "managed care" peserta harus terlebih dahulu melewati fasilitas kesehatan tingkat pertama, setelah itu dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit.