Cik Radin disidang, Satpol PP demo

id Cik Radin disidang, Satpol PP demo

Cik Radin disidang, Satpol PP demo

Anggota Satpol PP Pemkot Bandarlampung berdemo di areal PN Tanjungkarang Bandarlampung, Kamis (26/5). (ANTARA LAMPUNG/Roy Baskara)

Bandarlampung (Antara Lampung) - Anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandarlampung berunjuk rasa di areal Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, Kamis, untuk menuntut pembebasan pimpinan mereka yang menjadi terdakwa dalam kasus rekayasa "City Spa".
     
Berdasarkan pantauan di Bandarlampung, Kamis, puluhan Pol PP memadati Pengadilan Negeri Tanjungkarang mulai pukul 10.29 WIB.
     
Dalam orasinya, para anggota Satpol PP itu menuntut agar terdakwa Cik Raden dibebaskan, karena penutupan City Spa  untuk penegakan peraturan daerah.
    
Kejaksaan Negeri Bandarlampung menahan Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung Cik Raden, atas dugaan rekayasa kasus asusila yang terjadi di "City Spa".
     
Dalam perkara ini, Cik Radin dikenakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pencabulan atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pengancaman, dengan hukuman penjara di atas sembilan tahun.
     
Kasus City Spa itu disidangkan pada Kamis (26/5) dengan terdakwa Cik Radin.
     
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandarlampung membentuk tim hukum untuk mengupayakan penangguhan penahanan bagi Cik Raden, Kepala Badan Polisi Pamongpraja setempat yang telah ditahan atas kasus rekayasa penggerebekan dugaan tindakan asusila di "City Spa".
    
"Kami sedang mengupayakan untuk penangguhan penahanan Cik Raden, hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik Kota Bandarlampung karena apa yang dilakukan itu sebagai bentuk penegakan hukum tapi malah disalahkan," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, kemarin.