Presiden Jokowi: Pemerintah Putuskan Hukuman Kebiri

id Pemerintah Putuskan Hukuman Kebiri, Kebiri Pemerkosa Anak, Hukuman Kebiri

Presiden Jokowi: Pemerintah Putuskan Hukuman Kebiri

Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi damai di Tugu Rencong Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (19/5), mendesak pemerintah segera mengesahkan Perppu hukuman pelaku kekerasan seksual anak. (ANTARA FOTO/Rahmad/aww/16)

Presiden Jokowi mengatakan, penanganan kejahatan seksual terhadap anak-anak itu harus dengan cara-cara yang luar biasa dan sikap serta tindakan pemerintah juga harus luar biasa.
Jakarta (ANTARA Lampung) - Pemerintah telah memutuskan menambah pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5) sore.

Presiden pada Rabu telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Presiden mengatakan, lingkup Perppu Nomor 1/2016 itu mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemerintah menjelaskan, pemberatan pidana yang dimaksud, yaitu penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pidana tambahan, yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik," kata Presiden.

Presiden berharap penambahan peraturan itu dapat memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sehingga menimbulkan efek jera.

"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," kata Presiden Jokowi lagi.

Presiden mengatakan, penanganan kejahatan itu harus dengan cara-cara yang luar biasa dan sikap serta tindakan pemerintah juga harus luar biasa.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap seluruh fraksi di DPR RI dapat bersepakat dengan pemerintah mengenai pemberatan hukuman serta pidana tambahan tersebut.

Yasonna menjelaskan, nantinya hakim yang memeriksa kasus kejahatan seksual dapat menjatuhkan hukuman tambahan atau pemberatan hukuman kepada pelaku yang telah berulang kali melakukan kejahatan seksual serta kepada para pelaku yang melakukannya secara beramai-ramai maupun kepada pelaku pedofilia yang melakukan kejahatan seksual.

Menteri juga menjelaskan, Perppu tersebut tidak akan diterapkan kepada anak di bawah umur yang menjadi pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak.

"Pelaku anak-anak tidak. Ini 'kan orang yang dewasa melakukan kepada anak-anak. 'Kan ada Undang-Undang tentang Peradilan Anak, itu beda ya," kata Yasonna.

Pemerintah telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa setelah maraknya tindakan kriminal itu akhir-akhir ini