Polisi Tangkap PNS Lampung Cabuli Dua Siswa SMP

id Oknum PNS Cabuli Pelajar, PNS Lampung Cabuli Pelajar

Polisi Tangkap PNS Lampung Cabuli Dua Siswa SMP

Polisi menggiring tersangka Musrial MY (50) oknum PNS Disnakeswan Provinsi Lampung pelaku pencabulan terhadap korban WS (15) dan RAS (14) siswa SMP di Bandarlampung, di Mapolsek Sukarame, Rabu (25/5).(FOTO: ANTARA Lampung/Tommy Saputra)

"Modus operandi tersangka yakni berpura-pura menjadi guru dan meminta diantar ke Kampus Itera yang dinilai sepi," katanya lagi.
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Jajaran Polsek Sukarame di Bandarlampung menangkap Musrial oknum PNS Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung karena dugaan telah mencabuli dua siswa SMP.

"Penangkapan tersangka Musrial ini karena yang bersangkutan menabrak mobil patroli polisi, saat dikejar oleh korban WS," kata Kapolsek Sukarame Kompol Hari Sutrisno, di Bandarlampung, Rabu (25/5).

Hari menjelaskan kejadian berawal saat tersangka berkendaraan sepeda motor melintas di Jalan Endro Suratmin Kecamatan Sukarame, dan melihat korban pertama berinisial WS (15) yang mengenakan seragam sekolah.

Tersangka pun memanggil korban untuk meminta diantarkan ke lokasi tanah yang dijual di dekat Kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera).

"Tersangka mengaku sebagai guru meminta ditemani ke lokasi tanah tersebut," katanya.

Korban pun menerima tawaran Musrial, awalnya WS dibonceng namun sesampainya di Lapangan Golf Sukarame tersangka menghentikan sepeda motor dengan alasan capek.

"Korban pun berganti mengendarai motor itu, namun di tengah perjalanan tersangka menjalankan aksinya dengan memegang alat vital korban sebanyak dua kali," kata dia.

Tiba di kebun singkong, tersangka Musrial meminta WS menghentikan sepeda motor dan kembali ingin berbuat cabul dengan memeluk korban dari belakang, namun melintas seseorang dan langsung membawanya pergi lalu menurunkannya di jalan.

"Tersangka pun melarikan diri usai menurunkan pelaku. Pada hari yang sama pelaku melihat siswa SMP berinisial RA (14) di pinggir jalan. Musrial diduga penasaran dengan aksinya terhadap WS yang gagal, kembali mengulangi aksinya dengan modus yang sama tapi kembali gagal," katanya lagi.

Oknum PNS ini tertangkap, karena korban WS melihatnya tengah berkendaraan di jalan lalu dikejarnya namun sesampainya di Jalan Urip Sumoharjo tersangka menabrak mobil patroli, beruntung tidak menjadi sasaran amukan massa.

Kepada polisi, tersangka mengakui telah berbuat cabul terhadap dua siswa SMP tersebut, dan baru dua kali mencabuli anak laki-laki di bawah umur.

"Modus operandi tersangka yakni berpura-pura menjadi guru dan meminta diantar ke Kampus Itera yang dinilai sepi," katanya lagi.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dan akibat perbutannya Musrial disangkakan dengan pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ancaman pidana penjara selama lima tahun sampai 15 tahun.