Sembilan PNS Bandarlampung Positif Narkoba kena Sanksi

id tes urine, pemkot bandarlampung, herman hn, narkoba

Sembilan PNS  Bandarlampung Positif Narkoba kena Sanksi

Wali Kota Bandarlampung Herman HN usai ambil urine untuk dites. (ANTARA Lampung/Roy BP)

Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Sembilan pegawai negeri sipil Kota Bandarlampung yang positif mengkonsumsi narkoba dikenakan sanksi, salah satunya dicopot dari jabatannya.

"Sudah saya berhentikan dari jabatannya, termasuk lurah yang hasil tes urinenya positif narkoba," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Bandarlampung, Senin.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung pada Rabu (4/5), dari 350 pegawai dari eselon dua, tiga dan empat ditemukan sembilan orang yang positif narkoba.

Tidak ada ampun bagi pejabat yang positif mengkonsumsi narkoba, kata dia, dan terkait dugaan adanya dua pejabat yang telah dicopot dari jabatannya karena positif narkoba, dirinya enggan berkometar.

"Saya tidak tahu itu, tapi untuk sekretaris dispora itu bukan karena narkoba tapi karena dia sedang sakit," kata dia.

Ia melanjutkan, telah menunjuk Pelaksana Tugas Sementara Kadisdukcapil yang baru setelah yang lama dicopot.

"Namanya Hendri, sudah mulai bekerja hari ini silahkan dicek saja," kata dia.

Sebelumnya, BNN Provinisi Lampung telah menyerahkan laporan hasil penyelenggaraan tes urine tahap dua yang dilakukan pada Rabu (4/5) kepada Pemkot Bandarlampung.

"Kamis (12/5) sore sudah kami serahkan kepada pemkot laporan tes urine kedua itu. Hasilnya ada sekitar sembilan orang yang terkontaminasi narkoba," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pemberdayaan Masyarakat BNNP Lampung Edy Marjoni.

Terkait, nama pejabat eselon II, III, dan IV yang dinyatakan positif narkoba, dirinya enggan memberikannya karena itu kewenangan pemkot.