Akademisi Metro Prihatin Kekerasan Seksual Anak TK

id Kekerasan Seksual Anak di Metro, Kekerasan Seksual di Metro Lampung, Kekerasan Seksual Anak, Metro Lampung, Metro

Sebelumnya, oknum penjaga taman kanak-kanak (TK) di Kota Metro, Provinsi Lampung, berinisial AM, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi TK setempat.
Metro, Lampung (ANTARA Lampung) - Sejumlah akademisi di Kota Metro Provinsi Lampung menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang dialami anak di salah satu taman kanak-kanak di Metro.

Kasus tersebut kini menjadi perbincangan publik dan akademisi mendesak aparat penegak hukum segera bertindak secara profesional dalam menanganinya.

Keprihatinan kalangan akademisi itu disampaikan melalui Surat Terbuka Keprihatinan Akademisi terhadap Kasus Kekerasan Seksual di Kota Metro Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang disampaikan kepada Wali Kota Metro, Ketua DPRD Metro, dan sejumlah media massa di Bandarlampung, Minggu (8/5).

Dalam surat terbuka yang ditandatangani sedikitnya 29 akademisi (dosen) dari beberapa perguruan tinggi di Kota Metro itu, disampaikan berkenaan dengan terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak di salah satu TK di Kota Metro yang telah menjadi pembicaraan publik tentunya menjadi peristiwa yang menyedihkan sekaligus ironi bagi Kota Metro yang berjuluk Kota Pendidikan dan tengah diinisiasi menjadi Kota Ramah Anak.

Berangkat dari persoalan tersebut, melalui surat terbuka ini, para akademisi dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Kota Metro bermaksud menyampaikan pandangan terkait hal itu.

Pertama, menyampaikan keprihatinan terhadap kejadian ini dimana sekolah sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak. Peristiwa ini tentunya menjadi sorotan dan keprihatinan publik, khususnya warga Metro.

Kedua, meminta Pemerintah Kota Metro segera mengambil tindakan terhadap pengelola sekolah untuk mendukung proses penegakan hukum, membantu perlindungan dan pemulihan korban sebagai bentuk kehadiran pemerintah di mata warganya sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Ketiga, para akademisi itu meminta Ketua DPRD Kota Metro untuk melakukan tindakan pengawasan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Apalagi Kota Metro telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan.

Keempat, mereka mendesak Kepolisian Resor Kota Metro untuk bertindak profesional dalam proses penegakan hukum terhadap kasus ini.

Menurut para akademisi itu, surat terbuka tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan akan kondisi pendidikan di Kota Metro.

Mereka berharap peristiwa semacam ini tidak akan terulang lagi di masa yang akan datang, dan juga berharap berbagai lapisan masyarakat terus menumbuhkan kepedulian terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pada akademisi yang menyampaikan keprihatinan melalui surat terbuka itu, antara lain Dr Achyani Subadi (dosen FKIP UMM), Dr Bambang Suhada (dosen FE UMM), Rahmatul Ummah, Khairul Amri SPd MPdi (dosen STIT Agus Salim Metro), Oki Hajiansyah Wahab (dosen FH UMM), Dharma Setyawan MA, Elfa Murdiana MHum, Hasanuddin Muhammad MH, Mufliha Wijayati MSi, Dr Suhairi, Suhendi SPd MPd, Dr Yudianto MSi (dosen STAIN Metro).
 
Akademisi selanjutnya Wahyu Setiawan MAg, Buyung Sukran SAg SS MA, Imam Mustofa SHi MSi, Dra Siti Nurjanah MAg, Dra Umi Yawisah MHum, Zumaroh MEsy, Trisna Dinillah MPd, Khoirur Rijal MA, Drs Kuryani MPd, Hermansyah Trimantara (dosen STAIN Metro), Masruatul Mahmudah MPdI (dosen IAIMNU Metro), Nizarudin SAg MH, Basri MAg, Dra Isti Fatonah MA (dosen STAIN Metro), Harto SE MM, Ika Trisnawati MSi, dan M Lukmanul Hakim MPdI (dosen IAIMNU Metro).

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigjen Ike Edwin meminta jajarannya di Kepolisian Resor Kota Metro segera melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan anak yang terjadi di wilayah itu.

"Kasus ini harus segera ditindaklanjuti sehingga pelakunya bisa segera mendapatkan hukum setimpal dengan perbuatannya," ujar Ike melalui Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Sabtu (7/5).

Menurut dia, peristiwa itu sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian sehingga tidak ada dasar untuk tidak melakukan proses hukum.

"Kalau memang terbukti, tersangka harus menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Ia juga meminta jajarannya untuk lebih serius menangani laporan tersebut sehingga tidak menimbulkan kekecewaan di masyarakat atau pelapor.

Sebelumnya, oknum penjaga taman kanak-kanak (TK) di Kota Metro, Provinsi Lampung, berinisial AM, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi TK setempat.

Akibat perbuatan oknum penjaga TK itu, korban yang masih berumur lima tahun menderita luka pada kemaluannya hingga berdarah. Korban juga trauma sehingga tidak mau kembali ke sekolah.

Suwarno dari Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Metro, yang mendampingi korban, mengatakan, pelecehan seksual diduga dilakukan AM sebanyak dua kali, pada tanggal 7 dan 8 April 2016.