Kejati : Belum ada perintah untuk eksekusi Mary Jane

id Kejati : Belum ada perintah untuk eksekusi Mary Jane

Kejati : Belum ada perintah untuk eksekusi Mary Jane

Dokumentasi keluarga Mary Jane Celia Veloso ibunda terpidana mati asal Philipina Mary Jane Veloso, melakukan aksi di depan dermaga penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap, Jateng, Senin (27/4). Keluarga Mary Jane meminta Presiden Jokowi memberikan pengamp

Kepala Kejati DIY Tony Spontana menandaskan pelaksanaan eksekusi mati bagi Mary Jane tinggal menunggu waktu. Pihaknya meragukan proses persidangan Maria Kristina Sergio akan mengubah status tersebut, karena vonis untuk Mary Jane sudah inkrah
Yogyakarta (Antara Lampung) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan sampai saat ini belum ada instruksi untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (31).
         
"Belum ada informasi tentang rencana eksekusi, tapi yang jelas tidak ada perubahan status, sampai saat ini status Mary Jane tetap sebagai terpidana mati. Apalagi proses hukumnya sudah selesai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Zulkardiman, di Yogyakarta, Selasa.
         
Menurut dia, pihaknya tidak berani memastikan ada tidaknya keterkaitan jadwal eksekusi dengan proses persidangan Maria Kristina Sergio di Filipina, oknum yang diduga merekrut Mary Jane dalam kasus perdagangan manusia.
         
"Kami siap jika diminta memfasilitasi pemeriksaan Mary Jane sebagai saksi dalam kasus dugaan perdagangan manusia yang menjerat Maria Kristina," ucapnya.
         
Ia mengatakan, sampai sekarang juga belum ada kepastian mengenai prosedur pemeriksaan Mary Jane, apakah melalui telekonferensi atau penyidik dari Filipina datang ke Indonesia.
         
"Nantinya masih akan dikaji terlebih dulu untuk prosedur dan cara pemeriksaan Mary Jane sebagai saksi," tuturnya.
         
Kepala Kejati DIY Tony Spontana menandaskan pelaksanaan eksekusi mati bagi Mary Jane tinggal menunggu waktu. Pihaknya meragukan proses persidangan Maria Kristina Sergio akan mengubah status tersebut, karena vonis untuk Mary Jane sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
         
"Selain itu, keduanya dijerat dengan perkara yang berbeda. Mary Jane terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika, sedangkan Maria Kristina dijerat dengan pasal perdagangan manusia," imbuhnya.