Pemerkosa dan pembunuh siswi SMP hanya dituntut 10 tahun

id Tujuh pemerkosa dan pembunuh hanya dituntut 10 tahun

Pemerkosa dan pembunuh siswi SMP hanya dituntut 10 tahun

Rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP di Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong. (Foto Antarabengkulu.com/Nur Muhammad)

Rejanglebong (Antara Lampung) - Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Curup 10 tahun penjara.
        
Jalannya persidangan tujuh tersangka dilaksanakan di PN Curup dengan hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum Arlya Noviana Adam.
        
Persidangan dengan agenda tuntutan ini berlangsung dalam penjagaan petugas dari Polres Rejanglebong, mengingat kasusnya menarik perhatian masyarakat dan kelompok perlindungan perempuan di Rejanglebong dan Bengkulu.
        
Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut dengan atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan  pasal 81 ayat 1 juntoo pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
        
"Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan, dimana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak dibawah umur," katanya.
        
Ketujuh tersangka ini berstatus anak-anak, katanya, berdasarkan keterangan orangtua tersangka dan juga dibuktikan akta kelahiran dari masing-masing tersangka pelaku.
        
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13.00 oleh 14 tersangka pelaku, dimana 12 tersangka ini berhasil ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding tujuh diantaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding.
        
Sedangkan lima tersangka lainnya  Tomi Wijaya (19) alias Tobi dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23). Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun.

Sebelumnya saat rekonstruksi yang dilaksanakan Kepolisian Resor Rejanglebong, dalam reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu ternyata melibatkan belasan tersangka.

Rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Mapolres Rejanglebong ini dipimpin Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Eka Chandra dan disaksikan Waka Polres Kompol Ilva Siswanto, Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar dan Kejari Curup Eko Hening Wardhono.

Waka Polres Rejanglebong Kompol Ilva Siswanto, usai rekonstruksi, mengatakan pelaksanaan rekonstruksi ini guna mencari kejelasan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (15), pelajar SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan oleh 12 dari 14 orang tersangka yang sudah diamankan.

"Kasus ini terjadi pada Sabtu 2 April 2016 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kebun di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding," katanya.

Dalam rekonstruksi ini para tersangka yang masih berstatus anak-anak dan dewasa saling bersaksi guna memeragakan 65 adegan, kata Ilva.

Para tersangka yang sudah diamankan ini, kata dia, diancam dengan pelanggaran pasal 80 UU No.35/2014, tentang perubahan atas UU No.23/2002, tentang perlindungan anak, junto pasal 76-c dan pasal 76-d UU No.35/2014, tentang perubahan atas UU No.23/2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman untuk 15 tahun penjara.

Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Eka Chandra menambahkan para tersangka pelaku dalam kasus itu sebanyak 14 orang dan sudah berhasil ditangkap 12 orang, di mana dari jumlah itu terdapat empat orang berstatus anak dibawah umur yang masih sekolah tingkat SMP dan SMA.

"Untuk dua tersangka yang masih buron saat ini masih dalam pengejaran petugas, untuk identitasnya sudah dikantongi anggota di lapangan," ujarnya.

Dalam 65 adegan rekonstruksi ini diketahui jika korban saat kejadian sedang berjalan pulang dari sekolah di SMPN 5 Satu Atap Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding yang terletak di Dusun V desa setempat, sedangkan rumah korban berada di Dusun IV atau berjarak sekitar 300 meter.

Para pelaku yang sebelumnya menenggak minuman keras jenis tuak ini mencegat korbannya di jalanan dekat kebun karet milik salah seorang warga, korban dicegat oleh tersangka yakni Dedi dan kawan-kawan, korban ditangkap kemudian disekap dan kepalanya dipukul dengan kayu sehingga pingsan.

Korban selanjutnya dibawa ke dalam kebun dan diikat kemudian diperkosa secara bergiliran baik lewat lubang kemaluan, dubur dan mulut.

Kejinya lagi perkosaan ini dilakukan masing-masing pelaku sebanyak dua kali.
 Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMP di daerah itu yang melibatkan belasan tersangka, Selasa.

Pantauan Antara, rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Mapolres Rejanglebong ini dipimpin Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Eka Chandra dan disaksikan Waka Polres Kompol Ilva Siswanto, Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar dan Kejari Curup Eko Hening Wardhono.

Waka Polres Rejanglebong Kompol Ilva Siswanto, usai rekonstruksi, mengatakan pelaksanaan rekonstruksi ini guna mencari kejelasan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (15), pelajar SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan oleh 12 dari 14 orang tersangka yang sudah diamankan.

"Kasus ini terjadi pada Sabtu 2 April 2016 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kebun di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding," katanya.

Dalam rekonstruksi ini para tersangka yang masih berstatus anak-anak dan dewasa saling bersaksi guna memeragakan 65 adegan, kata Ilva.

Para tersangka yang sudah diamankan ini, kata dia, diancam dengan pelanggaran pasal 80 UU No.35/2014, tentang perubahan atas UU No.23/2002, tentang perlindungan anak, junto pasal 76-c dan pasal 76-d UU No.35/2014, tentang perubahan atas UU No.23/2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman untuk 15 tahun penjara.

Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Eka Chandra menambahkan para tersangka pelaku dalam kasus itu sebanyak 14 orang dan sudah berhasil ditangkap 12 orang, di mana dari jumlah itu terdapat empat orang berstatus anak dibawah umur yang masih sekolah tingkat SMP dan SMA.

"Untuk dua tersangka yang masih buron saat ini masih dalam pengejaran petugas, untuk identitasnya sudah dikantongi anggota di lapangan," ujarnya.

Dalam 65 adegan rekonstruksi ini diketahui jika korban saat kejadian sedang berjalan pulang dari sekolah di SMPN 5 Satu Atap Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding yang terletak di Dusun V desa setempat, sedangkan rumah korban berada di Dusun IV atau berjarak sekitar 300 meter.

Para pelaku yang sebelumnya menenggak minuman keras jenis tuak ini mencegat korbannya di jalanan dekat kebun karet milik salah seorang warga, korban dicegat oleh tersangka yakni Dedi dan kawan-kawan, korban ditangkap kemudian disekap dan kepalanya dipukul dengan kayu sehingga pingsan.

Korban selanjutnya dibawa ke dalam kebun dan diikat kemudian diperkosa secara bergiliran baik lewat lubang kemaluan, dubur dan mulut.

Kejinya lagi perkosaan ini dilakukan masing-masing pelaku sebanyak dua kali.

Para pelaku yang sudah diamankan ini antara lain Dedi Indra Muda alias Edit (19), Tomi Wijaya (19) alias Tobi dan D alias J (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23). Kemudian Febriansyah Saputra (18), Sulaimansyah (18), A (17), sedangkan untuk tersangka EG (16) pelajar SMA dan S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding, para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun