Karena Narkoba, dua anggota TNI AD dipecat

id Karena Narkoba, dua anggota TNI AD dipecat

Karena Narkoba, dua anggota TNI AD dipecat

Dokumentasi/ Komandan Korem 042/Garuda Putih, Kolonel Makmur, mencopot semua atribut, tanda kepangkatan, dan seragam salah satu personelnya, yang dipecat secara tidak hormat, karena terbukti terlibat jaringan pengedar dan pemakai narkoba. (Antarane

Palangka Raya (Antara Lampung) - Dua anggota TNI AD di jajaran Korem 102/Panju Panjung Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dipecat  secara tidak hormat karena tersandung kasus narkoba.
        
"Ini membuktikan bahwa Pimpinan TNI AD sangat komitmen terhadap kuputusannya. Apabila ada anggota TNI AD yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan secara tidak hormat," kata Komandan Korem 102/Panju Panjung, Kolonel Arh Purwo Sudaryanto seusai memimpin apel pemecatan kedua anggotanya itu, di Markas Korem 102/Panju Panjung di Palangka Raya, Senin.
        
Ia mengatakan, pemecatan anggota TNI AD secara tidak hormat ini  adalah bentuk ketegasan dari pimpinan TNI AD dalam memerangi narkoba di seluruh jajaran TNI AD dimana pun berada. Apalagi sekarang ini Indonesia sedang "Darurat Narkoba".
        
Dua anggota TNI AD yang dipecat akibat penyalahgunaan narkoba itu yakni Kopda Joni Pahlewi NRP 31980598380479 yang bertugas di Babinsa Koramil 1014-08/Kuala Jelai Dim 1014/Pbn Rem 102/Pjg dan Kopda Ardianto Setiawan NRP31990283860477 bertugas di Babinsa Koramil 1015-19/Pendahara Tws Dim 1015/Spt Rem 102/Pjg.
        
Pemecatan dua anggota TNI AD ini adalah sebagai tindak lanjut dari keputusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Nomor : AMKHT/22/PM I-06/ AD/VIII/2015 tanggal 29 Agustus 2015 dan Nomor : AMKHT/40/PM I-06/ AD/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015.
       
"Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai suatu tindakan hukuman bagi yang bersangkutan akibat perbuatan pelanggaran yang dilakukan sekaligus realisasi dari komitmen Pimpinan TNI AD," ucap Kolonel itu.
        
Dikatakannya, sekecil apapun yang dilakukan prajurit harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan apabila suatu tindakan tidak bisa ditoleransi, konsekuensinya akan ditindak tegas sampai pada proses pemecatan.
        
Purwanto berharap, dengan adanya sanksi tegas pimpinan yang diberikan kepada dua anggota TNI AD tersebut dapat dijadikan pelajaran moral bagi segenap prajurit jajaran Korem 102/Pjg, karena dampaknya selain dapat merugikan satuan, juga berdampak bagi diri dan kehormatan keluarga.
       
Selain itu, Purwo Sudaryanto menambahkan masih ada lima prajurit TNI AD yang hingga kini masih dalam proses terkait penyalahgunaan narkoba.
        
Dua anggota TNI AD tersebut bertugas di Pangkalan Bun (Kabupaten Kotawaringin Barat) dan Sampit (Kotawaringin Timur) mengikuti upacara pemecatan dengan tidak hormat yang dihadiri para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Korem 102/Pjg.