Massa buruh masuki Jakarta melalui empat rute

id aksi buruh, peringatan may day, di jakarta

Massa buruh masuki Jakarta melalui empat rute

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat unjuk rasa beberapa bulan lalu. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta (ANTARA Lampung) - Massa buruh dalam rangka memperingati Hari Buruh 1 Mei 2016 diperkirakan bakal memasuki Jakarta melalui empat rute.

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu, rute pergerakan massa buruh yang akan memasuki ibu kota antara lain melalui wilayah timur yaitu Bekasi, Karawang, Pulogadung, yang akan diarahkan melalui Cempaka Putih, Senen, Tugu Tani hingga kawasan Monas timur.

Kemudian, dari wilayah selatan yaitu dari Bogor dan sekitarnya, akan diarahkan melewati Tol Jagorawi atau Jalan Raya Bogor keluar Tol Tegal parang-Rasuna Said-Cokroaminoto-Tugu Tani-Monas Timur.

Sedangkan rute dari barat yaitu dari Tangerang-Banten bakal diarahkan melewati Tomang-Juanda-Veteran-Monas, dengan lokasi parkir di Monas, Lapangan Irti, Masjid Istiqlal, Lapangan Banteng, dan Parkir Timur Senayan.

Selain itu, rute lainnya adalah massa yang langsung menuju ke Stadion Gelora Bung Karno (GBK) dengan rute melalui Jalan Gatot Subroto dan memasuki GBK melalui pintu 7 atau 8.

Sementara berdasarkan pantauan Antara di jalan protokol Sudirman-Thamrin pada Sabtu malam masih belum ada penjagaan ketat dari aparat keamanan.

Sedangkan kondisi lalu lintas juga masih ramai lancar dan beberapa titik mengalami kepadatan di dekat sejumlah pusat perbelanjaan seperti keadaan malam minggu biasanya.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2016, buruh Indonesia secara serempak mengajukan empat tuntutan yakni pertama, menolak upah murah, pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan menaikkan upah minimum pada 2017 sebesar Rp650 ribu.

Kedua, menghentikan kriminalisasi buruh dan aktivis sosial serta menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketiga, menolak reklamasi, penggusuran dan RUU pengampunan pajak (tax amnesty) yang dianggap merugikan buruh karena sementara mereka dikendalikan dengan sistem upah murah melalui PP 78/2015, para pengemplang pajak justru diampuni.

Keempat, deklarasi organisasi masyarakat buruh sebagai kekuatan politik atau kelompok penekan yang terdiri dari kalangan buruh, guru honorer, mahasiswa dan nelayan. (Ant)