Pelarangan Cantrang Harus Dibarengi Solusi

id Cantrang, wali kota bandarlampung, herman hn, nelayan, alat tangkap nelayan

Pelarangan Cantrang Harus Dibarengi Solusi

Ilustrasi. (FOTO ANTARA: Agus Setyawan)

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan pelarangan penggunaan cantrang oleh pemerintah pusat harus dibarengi dengan adanya solusi, agar nelayan bisa tetap melaut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Pelarangan itu sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, apapun hasilnya pasti didukung tapi harus ada solusinya bagaimana caranya nelayan tetap bisa mencari ikan untuk mendapatkan uang," kata dia saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu.

Pelarangan penggunaan alat tangkap jenis cantrang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

Dia mengatakan, pemerintah harus mempertahankan kebijakan yang melarang penggunaan cantrang dalam penangkapan ikan, karena dampaknya sudah dirasakan oleh nelayan tradisional di pesisir Bandarlampung.

Perairan di Kota Bandarlampung memang memiliki potensi ikan yang cukup besar, tetapi jika pemanfaatan potensi perikanan itu tidak mengedepankan prinsip ramah lingkungan dan keberlanjutan maka tidak mustahil suatu saat akan habis.

"Kami mempunyai usaha pengeringan ikan teri, salah satu cara mendukung usaha itu ialah melarang penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan," kata dia.

Bandarlampung merupakan salah satu wilayah penghasil ikan teri Lampung, setiap bulan bisa memasok 20 ton hingga 30 ton setiap bulan ke Jabotabek, Bandung dan daerah lainnya.

"Sebagian besar nelayan kita menggunakan cantrang, untuk jaring trawl sudah tidak ada karena saya juga tidak setuju penggunaanya sebab alat ini bisa menangkap bayi ikan itu," kata dia.

Harus ada solusi lain yang bisa membantu nelayan ke arah lebih baik, terlebih nelayan di wilayah ini banyak mencari ikan di tengah laut menggunakan alat tersebut.