Ombudsman Lampung Pertanyakan Legalitas Jembatan Timbang

id Ombudsman Lampung Pertanyakan Operasional Jembatan Timbang, Jembatan Timbang Lampung, Operasional Jembatan Timbang

Ombudsman Lampung Pertanyakan Legalitas Jembatan Timbang

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Ahmad Saleh David Faranto (kanan). (FOTO: ANTARA Lampung/Ist-Dok)

"Saya berharap dengan adanya ekspose ini semua pihak dapat mengakses informasi ke Ombudsman guna tindak lanjut persoalan tersebut sehingga tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar," kata dia menegaskan.
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mempertanyakan legalitas atau dasar pengoperasian jembatan timbang di wilayah setempat.

"Hasil investigasi yang secara mandiri dilakukan oleh Ombudsman Lampung, ternyata empat objek atau jembatan timbang yang beroperasi menyalahi aturan Kementerian Perhubungan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Lampung Ahmad Saleh David Faranto terkait temuan atas dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, di Bandarlampung, Selasa (19/4).

Menurut dia, berdasarkan temuan itu secara dokumentasi atau data-data penunjang operasional jembatan timbang sangat bertolak belakang.

"Seperti pengoperasian jembatan timbang yang dilakukan di jalan negara atau nasional, namun dioperasinalkan oleh pihak Dinas Perhubungan Provinsi Lampung," katanya.

Padahal, David menegaskan, berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan dipertegas oleh UU 23/2014 tentang yang berisikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dilarang melakukan pengoperasian dan perawatan alat penimbang secara tetap di ruas jalan nasional sebelum mempunyai penetapan dari Menteri Perhubungan sesuai Pasal 67 ayat (1) Peratuan Pemerintah 74/2014 tentang angkutan jalan.

"Aturan itu sudah jelas, namun fakta di lapangan operasional jembatan timbang di Lampung beroperasi di ruas jalan nasional sehingga menyalahi aturan tersebut," kata dia.

Tidak hanya itu, ia melanjutkan, operasional jembatan timbang juga tidak pada semestinya. Penimbangan atau angkutan yang melintasi sarana tersebut hanya sebatas melintas tanpa adanya pemeriksaan.

"Kondisi di lapangan, kendaraan angkut baik yang melebihi kapasitas ataupun tidak secara menyeluruh hanya melintas saja, kemudian melakukan pembayaran terhadap sejumlah oknum (karena tidak berpakaian petugas Dishub) setelah melalui jembatan timbang tersebut," kata David.

Lebih ironis lagi pada objek dari penemuan fakta ketiga, dia menyebutkan, petugas operasional jembatan timbang melakukan pungutan atas kendaraan yang melalui sarana tersebut.

"Jelas pada aturan, denda secara umum hanya diberlakukan melalui persidangan atau penilangan sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan liar tersebut," kata Plt Ombudsman itu.

Asisten Ombudsman Lampung Dodik Hermanto menerangkan, dari empat lokasi tiga lokasi jembatan timbang di Way Urang Lampung Selatan, Simpang Pematang Mesuji dan Blambangan Umpu Waykanan serta dari pemeriksaan di Penengahan Lampung Selatan keseluruhan melakukan pelanggaran.

"Berdasarkan aturan yang berlaku, jembatan timbang di jalan nasional harus dioperasikan oleh pemerintah pusat atau oleh pemerintah provinsi dengan adanya ketetapan dari menteri atas pengelolaan tersebut," kata dia.

Kenyataannya, dia melanjutkan, beroperasinya empat jembatan timbang di Lampung lebih mengarah pada indikasi penyalahgunaan wewenang sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.

"Apalagi hasil pemeriksaan di UPPKB Penengahan di Kabupaten Lampung Selatan, Simpang Pematang di Kabupaten Mesuji dan Blambangan Umpu di Kabupaten Waykanan pada tahun 2015 diperoleh sekitar Rp6,6 miliar," kata dia.

Ia menegaskan, pendapatan ini yang menjadi tidak jelas, apakah milik provinsi (PAD) atau milik negara karena beroperasi di jalan nasional.

"Saya berharap dengan adanya ekspose ini semua pihak dapat mengakses informasi ke Ombudsman guna tindak lanjut persoalan tersebut sehingga tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar," kata dia menegaskan.