LSM Wanacala Dorong Wujudkan Hutan Desa

id LSM Wanacala Dorong Hutan Desa, Hutan Desa Lampung Selatan, LSM Wanacala, Hutan Desa

Kawasan Gunung Rajabasa Lampung Selatan selain diupayakan menjadi areal kelola hutan desa itu, juga tengah dirancang pengelolaan potensi panas bumi menjadi energi listrik (pembangkit listrik tenaga panas bumi/PLTP).
Lampung Selatan (ANTARA Lampung) - Lembaga Swadaya Masyarakat Wanacala terus mendorong segera mewujudkan hutan desa untuk kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar di Kabupaten Lampung Selatan khususnya areal Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Model Rajabasa.

Menurut Hermansyah, Direktur Eksekutif Wanacala Lampung, di Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (31/3), semua pihak diharapkan dapat mendukung adanya hutan desa itu, terutama pemerintah daerah.

Berkaitan upaya mendorong keberadaan hutan desa itu digelar Lokakarya Kebijakan Perhutanan Sosial Dalam Rangka Mewujudkan Implementasi Hutan Desa untuk Kelestarian Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat di Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Model Rajabasa.

Lokakarya berlangsung di Kalianda Kamis, diikuti peserta dari 22 desa (22 kepala desa, 22 Lembaga Pengelola Hutan Desa, dan 4 camat) yang berada di empat kecamatan Kabupaten Lampung Selatan, yaitu Kecamatan Kalianda, Rajabasa, Bakauheni, dan Kecamatan Penengahan.

KPHL Rajabasa merupakan Lembaga Pengelola Hutan di tingkat tapak yang bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan wilayah hutan di Gunung Rajabasa yang memiliki luas 5.160 hektare.

Narasumber dalam lokakarya itu adalah KPHL Model Rajabasa Lampung Selatan, Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BP-DAS Provinsi Lampung, dan akademisi dari Universitas Lampung, didukung MFP dan Forum Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di Lampung.

LSM Wanacala Lampung, salah satu lembaga anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, menjadi pendamping dalam lokakarya itu.

Hermansyah menyampaikan tujuan lokakarya tersebut adalah memberikan pengetahuan secara menyeluruh tentang konsep dan peraturan mengenai Perhutanan Sosial khususnya Skema Hutan Desa, meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam hal pemahaman dan pengelolaan hutan desa baik secara administrasi sampai urusan teknis, meningkatkan pemahaman mengenai regulasi dan persyaratan pengajuan hutan desa (LPHD), dan membuat perencanaan bersama untuk pengajuan LPHD itu.

Pihaknya menargetkan para peserta lokakarya dapat memahami semua konsep dan peraturan desa (perdes) dalam pengelolaan hutan desa, mampu terampil dalam hal administrasi maupun teknis pengelolaan hutan desa, memahami dan mampu melengkapi persyaratan untuk pengajuan hutan desa, dan memahami dalam melakukan perencanaan untuk merancang hutan desa.

Hingga saat ini di kawasan Gunung Rajabasa Lampung Selatan selain diupayakan oleh sejumlah elemen masyarakat setempat menjadi areal kelola hutan desa itu, juga tengah dirancang adanya pengelolaan potensi panas bumi yang ada menjadi energi listrik (pembangkit listrik tenaga panas bumi/PLTP).