Perlukah NPWP dicantumkan di KTP ?

id Perlukah NPWP dicantumkan di KTP ?

Perlukah NPWP dicantumkan di KTP ?

Antrean warga saat menyerahkan SPT tahunan di Kantor Pajak Pratama Tanjungkarang (FOTO ANTARA Lampung/samino Nugroho)

Sukabumi (Antara Lampung) - Komisi XI DPR RI mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dicantumkan di kartu tanda penduduk atau KTP untuk mempermudah dalam pelacakan wajib pajak.
        
"Selama ini wajib pajak sulit dilacak, karena banyak alamat NPWP dan KTP nya tidak sinkron sehingga petugas sulit melacak keberadaan si wajib pajak tersebut," kata Anggota Komisi XI DPR RI Hery Gunawan di Sukabumi, Kamis.
        
Ia mengatakan usulan tersebut sudah dibahas di tingkat komisi dan dalam waktu dekat akan langsung diusulkan ke pemerintah pusat.

Sehingga dengan adanya NPWP di KTP diharapkan bisa mendongkrak pemasukan negara dari sektor pajak dan untuk meminimalisasikan si wajib pajak tidak membayarkan kewajibannya setiap tahunnya.
        
Ia pun mempunyai rencana program tersebut akan diluncurkan pertama kali di Sukabumi, Jawa Barat, sebagai daerah proyek percontohan.
 
Selama ini, petugas pajak kesulitan menelusuri para wajib pajaknya sehingga penerimaan pajak setiap tahunnya tidak selalu mencapai target.
        
Bahkan, politisi Partai Gerindra ini pesimis target penerimaan pajak pada tahun ini yang ditargetkan oleh pemerintah sebesar Rp1.500 triliun bisa tercapai, dan diprediksi hanya 80 persen atau sekitar Rp1.300 triliun yang bisa diterima negara dari penerimaan pajak ini. Maka dari itu, nantinya setiap orang yang akan membuat KTP harus memiliki NPWP dan pihaknya yakin program ini bisa mendongkrak penerimaan pajak setiap tahunnya.
        
"Angka kesadaran masyarakat untuk membayar kewajibannya masih sangat rendah, contohnya di Sukabumi. Walaupun penerimaan pajaknya terbesar di Jabar, tetapi tingkat kesadarannya terburuk di Jabar," tambah Hery.