Luhut: Penyelesaian pelanggaran HAM berat diharapkan 2 Mei

id pelanggaran ham berat, luhut b panjaitan, penyelesaian pelanggaran ham

Luhut: Penyelesaian pelanggaran HAM berat diharapkan 2 Mei

Menko Polhukam Luhut B. Panjaitan (Foto/Antaranews.com/dok)

...Sekarang sudah mau rampung. Kita harap 2 Mei sudah bisa kita tuntaskan," kata Luhut...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia berat diharapkan bisa dilakukan pada 2 Mei 2016, kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.

"Sekarang sudah mau rampung. Kita harap 2 Mei sudah bisa kita tuntaskan," kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis malam.

Saat ini, ia melanjutkan, pemerintah bersama Komnas HAM sedang berupaya menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat tanpa melalui jalur hukum.

Rencananya, pemerintah akan mengadakan simposium yang akan mempertemukan berbagai pihak yang berkaitan dengan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Dari simposium tersebut akan diputuskan bagaimana rekonsiliasi yang akan dijalani.

Kasus pelanggaran HAM berat yang akan diselesaikan antara lain Peristiwa 1965, Talangsari, Penembakan Misterius (Petrus, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Wamena dan Wasior, serta Penghilangan Orang Secara Paksa.

Menurut Luhut, kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut sulit untuk diselesaikan melalui jalur hukum karena peristiwa yang sudah lama dan ketiadaan bukti.

Ia mencontohkan kasus Peristiwa 1965 yang terjadi karena ada sebab akibat. "Jadi dulu kalau lihat sejarah, banyak waktu PKI zaman hebat-hebatnya, dibunuhin dikerjain, itu orang-orang NU, Anshor, dan lainnya. Begitu ada korban mereka ada kesmpatan balas dendam, bunuh lagi. Sekarang mau mempermasalahin siapa? Kamu kan belum lahir zaman itu," kata dia.

Oleh karena itu Luhut menyatakan sulit apabila penyelesaian melalui jalur hukum. Ia pun menyatakan pemerintah bersedia memfasilitasi penyelesaian secara hukum apabila ada yang bisa mengumpulkan alat bukti.(Ant)