PT Sari Ringgung Sepakati Pengelolaan Pasir Timbul

id obyek wisata pasir timbul, kabupaten pesawaran, pt sari ringgung

PT Sari Ringgung Sepakati Pengelolaan Pasir Timbul

Pesona pasir timbul di kawasan Pantai Sari Ringgung Padangcermin Kabupaten Pesawaran, Lampung. (FOTO: ANTARA Lampung/Budisantoso Budiman)

Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Persoalan pengelolaan kawasan wisata pasir timbul di Ringgung yang sempat mencuat terjadi tarik menarik antara Pemerintah Desa Gebang Kecamatan Telukpandan Kabupaten Pesawaran dengan PT Sari Ringgung pengelola kawasan wisata itu, akhirnya mencapai kesepakatan.

Kesepakatan itu dicapai dalam tahapan mediasi atas konflik pengelolaan kawasan pasir timbul di wilayah pesisir Desa Gebang antara Pemerintah Desa Gebang dan PT Sari Ringgung, di Bandarlampung, Senin.

Mediasi dilakukan bersama oleh LBH Bandarlampung selaku kuasa hukum Pemerintah Desa Gebang, bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, dan LSM Mitra Bentala.

Sejumlah LSM dan LBH Bandarlampung sebelumnya telah menerima pengaduan atas protes aparat desa dan warga setempat terhadap PT Sari Ringgung dalam pengelolaan pasir timbul tersebut.

Informasi dari Supriyanto, aktivis LSM Mitra Bentala yang ikut dalam pertemuan itu, menyebutkan bahwa mediasi tersebut sudah menghasilkan sebuah kesepakatan bersama yang dirumuskan dalam bentuk berita acara kesepakatan bersama yang mengikat kedua belah pihak.

Kesepakatan itu telah ditandatangani kedua pihak, yaitu Kepala Desa Gebang H Dadang dan dari manajemen PT Sari Ringgung, disaksikan oleh kuasa hukum para pihak yang bersengketa (LBH Bandarlampung-kuasa hukum Pemerintah Desa Gebang), dan kuasa hukum PT Sari Ringgung, disaksikan oleh Direktur Walhi Lampung Hendrawan serta Direktur LSM Mitra Bentala Mashabi.

Adapun poin kesepakatan itu, di antaranya pasir timbul adalah potensi sumberdaya alam pesisir yang merupakan aset Desa Gebang yang dalam pengelolaannya dikembalikan ke Desa Gebang.

Disepakati dalam rencana pengelolaan akan diatur mekanisme kerja sama kemitraan antara Desa Gebang dan PT Sari Ringgung.

Kemudian, disepakati pula dalam praktik penataan dan pengelolaan pasir timbul selanjutnya, para pihak yaitu Pemerintah Desa Gebang dan PT Sari Ringgung wajib mematuhi kaidah-kaidah pelestarian lingkungan.

Sebelumnya, menyusul pengaduan warga dan kepala Desa Gebang atas pengelolaan pasir timbul oleh PT Sari Ringgung itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan dan LBH Bandarlampung menilai telah terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan pesisir pantai Sari Ringgung di Desa Gebang Kecamatan Telukpandan Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Menurut Supriyanto, Manajer Advokasi-Hukum dan Kebijakan LSM Mitra Bentala, mendampingi Direktur Eksekutif Walhi Lampung Hendrawan, pihaknya telah melakukan analisis pemanfaatan kawasan pantai termasuk area pasir timbul oleh pengelola wisata pantai Sari Ringgung itu.

Analisis dilakukan menyusul perwakilan masyarakat Desa Gebang beserta kepala Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran telah mendatangi kantor LBH Bandarlampung beberapa waktu lalu.

Pengelolaan kawasan wisata pasir timbul di Ringgung, Gebang Kabupaten Pesawaran belakangan mencuat, menyusul protes aparat desa dan warga setempat.

Namun PT Sari Ringgung, pengelola objek wisata pasir timbul di kawasan Ringgung Desa Gebang Kecamatan Telukpandan Kabupaten Pesawaran, menegaskan pihaknya hanya ingin mempromosikan potensi wisata pasir timbul dan tidak bermaksud mengklaim kepemilikannya.

"Kami hanya ingin mempromosikan salah satu potensi wisata di Lampung ke masyarakat luas, kami juga tidak mendirikan bangunan permanen di wilayah setempat," kata Direktur PT Sari Ringgung Habrin Trimadhika, saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin (2/1) lalu.

Menurut dia, PT Sari Ringgung hanya mendirikan bangunan kayu terapung di sekitar kawasan pasir timbul itu, bukan di atas pasir tersebut.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah mengantongi perizinan pengelolaan wisata pantai yang diperoleh dari masyarakat dan instansi terkait.

"Kami sudah ada izin pengelolaan wisata pantai, hanya saja yang masih menjadi persoalan adalah telah berhenti sewa menyewa pasir timbul itu," kata dia lagi.

Habrin membenarkan bahwa sebelumnya memang pernah ada perjanjian sewa itu, namun sudah tidak diperpanjang lagi.(Ant)