Kasus BNIL, Pansus DPRD Tulangbawang Temui Walhi Lampung

id Kasus Lahan PT BNIL, Pansus DPRD Tulangbawang ke Walhi, Kasus PT BNIL, PT BNIL Tulangbawang

Pengaduan perwakilan masyarakat Desa Bujuk Agung Kabupaten Tulangbawang masih ada proses ganti rugi belum 'clear and clean' terhadap pembebasan lahan, dan tidak dilaksanakan program plasma perkebunan sawit antara PT BNIL dengan masyarakat Desa Bujuk
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tulangbawang berkunjung ke kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Lampung, untuk berdiskusi dan mendapatkan masukan terkait penyelesaian permasalahan pengelolaan lahan PT Bangun Nusa Indah Lampung.

Pertemuan itu berlangsung di sekretariat Walhi Lampung di Bandarlampung, Jumat(12/2) dihadiri anggota Pansus DPRD Tulangbawang H Semin, Holil, Sopi`i, Fery Rudi Yansirona, Heri Koko, dan Tri Sumarto.

Pansus bertujuan untuk mendiskusikan dan meminta masukan Walhi Lampung terkait penyelesaian konflik dalam pengelolaan lahan oleh PT BNIL.

Anggota Pansus DPRD Tulangbawang yang diketuai Sopi`i itu diterima Direktur Walhi Lampung Hendrawan bersama Ketua Dewan Daerah Walhi Lampung Firman Seponada, Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi, dan pengurus Walhi Lampung Supriyanto.

Dalam pertemuan tersebut Pansus meminta masukan terkait poin-poin rekomendasi dalam rangka penyelesaian konflik PT BNIL.

Menurut Hendrawan, Direktur Walhi Lampung bahwa berdasarkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH, dan Permen LH 5/2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal bahwa setiap usaha dan kegiatan berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

Sedangkan PT BNIL dalam perubahan alih fungsi lahan dari perkebunan sawit ke perkebunan tebu belum memiliki Amdal, tetapi kenyataannya berdasarkan investigasi Walhi Lampung, PT BNIL telah melakukan penanaman dan pemanenan tebu.

Berkaitan hal tersebut, Walhi Lampung menilai PT BNIL telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang No. 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata RuanG Wilayah Kabupaten Tulangbawang.

Berdasarkan Perda RTRW tersebut bahwa wilayah hak guna usaha (HGU) PT BNIL diperuntukkan perkebunan sawit bukan perkebunan tebu.

Menurut pemaparan Firman Seponada selaku Ketua Dewan Daerah (DD) Walhi Lampung menduga bahwa alih fungsi lahan sawit menjadi tebu hanya modus PT BNIL untuk memproduksi gula rafinasi.

Padahal, menurutnya, gula rafinasi itu berbahan baku impor yang berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat, karena dapat menimbulkan penyakit diabetes, tidak seperti gula kristal putih berbahan baku tebu yang aman untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat.

Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi menyatakan, berdasarkan pengaduan perwakilan masyarakat Desa Bujuk Agung Kabupaten Tulangbawang bahwa masih ada proses ganti rugi yang belum 'clear and clean' terhadap pembebasan lahan dan tidak dilaksanakan program plasma perkebunan sawit antara PT BNIL dengan masyarakat Desa Bujuk Agung.

Berdasarkan hal tersebut Alian Setiadi meminta diakomodasi kepentingan dan hak masyarakat agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan memicu pula konflik horizontal.

Berkaitan persoalan itu, Walhi Lampung meminta pemerintah untuk menghentikan semua aktivitas yang dilakukan PT BNIL, dikarenakan belum memiliki Amdal.

Walhi Lampung juga meminta aparat penegak hukum untuk memproses pihak-pihak yang telah menerima dan menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Nasional, serta meminta pemerintah untuk memfasilitasi `clear and clean` terkait sengketa lahan yang merugikan masyarakat setempat.