Korem Gatam Serahkan 30 Ton Minyak Ilegal ke Polisi

id Penangkapan Minyak Ilegal, Korem 043/Gatam, Minyak Ilegal Diamankan

Minyak tersebut berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin di daerah Sungai Angit Sumatera Selatan yang akan dibawa ke Bandarlampung untuk dijadikan bahan campuran minyak maupun untuk industri pembuatan aspal.
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Korem 043/Garuda Hitam Lampung menyerahkan 30 ton minyak ilegal hasil penangkapan anggota Koramil 421-06/Natar kepada Kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kepala Penerangan Korem 043/Garuda Hitam (Gatam) Lampung, Mayor Inf CH Prabowo di Bandarlampung, Jumat (12/2), menyebutkan anggota Koramil 421-06/Natar dipimpin Kapten Inf Suprapto berhasil mengamankan dua mobil tangki dan satu truk bermuatan minyak mentah ilegal.

Muatan minyak ilegal dari dua mobil tangki dan satu truk yang membawa minyak mentah itu diperkirakan mencapai 30 ton minyak.

Minyak tersebut berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin di daerah Sungai Angit Sumatera Selatan yang akan dibawa ke Bandarlampung untuk dijadikan bahan campuran minyak maupun untuk industri pembuatan aspal.

Penangkapan itu terjadi pada Kamis (11/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Minyak ilegal tersebut telah diamankan di Makoramil 421-06/Natar dan selanjutnya dibawa ke Makorem 043/Gatam untuk diproses lebih lanjut dan akan diserahkan ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, tim intelijen Korem 043/Gatam Lampung telah mengamankan satu unit truk jenis colt diesel yang membawa minyak mentah sebanyak 10 ton diduga ilegal.

Minyak dalam truk itu dimasukkan ke dalam plastik dan jeriken kecil.

"Penangkapan truk dan penyitaan minyak mentah diduga ilegal itu dilakukan oleh tim intelijen Korem 043/Gatam pada Senin 1 Februari 2016," ujar Prabowo.

Kapenrem 043/Gatam itu memberikan penjelasakan kronologis kejadian penangkapan pada Senin (1/2) sekitar pukul 16.00 WIB, satu unit kendaraan truck colt diesel dengan nomor polisi BE 9084 CJ di jalan lintas Hajimena Natar, Lampung Selatan yang membawa minyak mentah sebanyak 10 ton.

"Minyak mentah itu telah dimasukkan ke dalam tangki plastik dan jeriken kecil," ujarnya lagi.

Berdasarkan pengakuan sopir truk itu, minyak tersebut dibawa dari Kabupaten Musi Bayuasin Provinsi Sumatera Selatan akan menuju daerah Natar, Lampung Selatan.

Setelah ditangkap dan barang bukti diamankan, selanjutnya kendaraaan beserta isi dan sopir diamankan di Makorem 043/Gatam di Bandarlampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung telah mengirimkan sampel minyak kepada PT Pertamina untuk diteliti dalam kasus 10 ton minyak diduga ilegal.

"Kami masih koordinasikan dengan Pertamina terkait penyitaan 10 ton minyak yang diduga ilegal itu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dicky Patrianegara.

Menurut dia, pihaknya sudah mengambil sampel dari minyak tersebut dan telah dikirimkan ke laboratorium untuk pengecekan kadar atau kandungan dalam minyak tersebut.

Ia melanjutkan, polisi telah memanggil pemilik minyak, sedangkan pengemudi dan kernet truk pengangkut minyak masih sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.

"Kami juga telah mengantisipasi terkait kemungkinan tersangka melarikan diri ataupun berupaya menghilangkan jejak dan barang bukti," kata dia lagi.