LSM: Segera proses hukum penganiaya empat PRT

id penganiaya empat prt, meta hasan musdalifah, jala prt, kekerasan terhadap prt

...Korban sering mendapat pukulan dengan tangan ataupun benda keras, disiram air panas, serta disetrika," ungkapnya...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Aaparat penegak hukum didesak segara menindaklanjuti ke proses hukum terhadap Meta Hasan Musdalifah (40), yang diduga melakukan kekerasan terhadap empat pembantu rumah tangga (PRT) yang dilakukan di rumahnya di Jakarta Timur.

"Mendesak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku Meta Hasan Musdalifah dengan jeratan pelanggaran berlapis dari penganiayaan, penyekapan, dan upah yang tidak dibayar," kata anggota Divisi Pelayanan Hukum Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Uli Pangaribuan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Uli menjelaskan kekerasan dan penyiksaan terhadap empat PRT terjadi di rumah pelaku sejak lama sampai dengan 8 Februari 2016, setelah korban atas nama Siti Sri Marni (Ani) menyelamatkan diri.

Menurut dia, berbagai tindak kekerasan penganiayaan, pengekangan, dan eksploitasi perbudakan terjadi pada korban selama bekerja di rumah majikan.

"Korban mengalami penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku secara terus menerus, baik siang maupun malam. Korban sering mendapat pukulan dengan tangan ataupun benda keras, disiram air panas, serta disetrika," ungkapnya.

Ia mengatakan tindak penyiksaan dan penganiayaan ini mengakibatkan para korban mengalami luka-luka dan bekas kekerasan benda tumpul dan benda panas.

"Korban mengalami lebam, bengkak serta melepuh mulai dari bagian kepala, telinga, hidung, bibir, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Selain itu, korban atas nama Ani juga dipaksa 'maaf' makan kotoran kucing," ucap Uli.

Ia mengatakan empat korban bekerja sejak usia dini mulai dari 12 tahun, 14 tahun, dan 16 tahun dan bekerja dalam rentang waktu tujuh tahun seperti Ani, 6 tahun dan 4 tahun.

"Selama bekerja dan berada di rumah pelaku, korban bekerja dalam situasi tidak layak dan mengalami perbudakan di mana korban disekap dan upah selama rentang waktu bekerja 7 tahun, 6 tahun, dan 4 tahun tersebut tidak dibayarkan," tuturnya.

Pihaknya mengecam tindak pidana kekerasan dan pelanggaran hak-hak PRT sebagai pekerja yang telah dilakukan oleh pelaku, khususnya para majikan sebagaimana yang dilakukan oleh Meta.

Saat ini, korban atas nama Ani masih dirawat di RS Polri Jakarta Timur dan tiga korban lainnya dilindungi di "Rumah Aman" yang dipergunakan untuk melindungi anak korban kejahatan dan penelantaran.

Kasus kekerasan terjadi pada empat PRT antara lain Ani berusia 20 tahun dan tiga lainnya Erni, Musa, dan Wardi yang dilakukan oleh majikannya Meta Hassan Musdalifah (40) di rumah pelaku beralamat di Moncokerto, RT 14 RW 12 Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.(Ant)