Selama 2015 OJK keluarkan 45 paket kebijakan

id pertemuan tahunan ojk, 45 paket kebijakan ojk, untung nugroho

...Pertumbuhan ini diperkirakan masih akan meningkat hingga akhir tahun 2016," katanya...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Selama tahun 2015 Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan 45 paket kebijakan untuk merespon terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada sektor industri keuangan.

Seluruh paket kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas industri keuangan agar tetap dapat tumbuh dan berkembang mekipun dalam kondisi pertumbuhan ekonomi yang melambat, kata Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Untung Nugroho di Bandarlampung, Kamis.

Saat berbicara pada pertemuan tahunan pelaku industri jasa keuangan Lampung tahun 2016, ia menjelaskan ke-45 paket kebijakan tersebut terdiri dari 16 kebijakan di sektor perbankan, 15 di sektor pasar modal, 10 di sektor IKBN, dan empat di sektor edukasi dan perlindungan konsumen.

Pertemuan tahunan pelaku industri jasa keuangan Lampung tahun 2016 mengambil tema "Mendorong pertumbuhan dan meningkatkan daya saing dalam era Masyarakat Ekonomi Asean" di tingkat nasional.

Untung lebih lanjut menjelaskan, selain 45 paket kebijakan tersebut, pada tahun 2015 OJK juga telah meluncurkan beberapa produk dalam rangka memperluas akses masyarakat kepada industri keuangan, seperti produk tabungan simpanan pelajar ( SimPle ), SimPle IB, program layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka inklusi keuangan (Laku Pandai) dan program jaringan untuk pembiayaan di sektor kelautan dan perikanan.

"Ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan permodalan usaha dan menumbuhkan perekonomian yang berdaya saing dalam era Masyarakat Ekonomi Asean," ujarnya.

Menurut dia, perkambangan industri perbankan di Provinsi Lampung sampai November 2015 tercatat cukup baik, meskipun secara umum mengalami pertumbuhan yang melambat akibat dari perlambatan ekonomi nasional.

Selain itu, jumlah aset perbankan Lampung sampai November 2015 sebesar Rp60,63 triliun atau meningkat 10,67 persen, sedangkan dana pihak ketiga Rp36,84 triliun atau naik sebesar 13,98 persen.

"Pertumbuhan ini diperkirakan masih akan meningkat hingga akhir tahun 2016," katanya.

Pada tahun 2015, penyaluran kredit perbankan mengalami penurunan yang sangat signifikan, bahkan sampai November 2015 kredit yang disalurkan tercatat Rp50,38 triliun atau 5,38 persen. Kondisi ini menurun bila dibandinglan dengan tahun 2014 yang tumbuhnya mencapai 11,55 persen.

Pertumbuhan kredit di Provinsi Lampung diakselerasi oleh pertumbuhan kredit konsumtif yang tumbuh sebesar 8,43 persen, sedangkan kredit produktif hanya tumbuh 5,50 persen dan kredit investasi menurun 0,23 persen.

Melihat situasi seperti ini, pemerintah dan OJK telah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 9 persen, memperluas sektor ekonomi untuk penyaluran KUR dan menambah jumlah bank sebagai penyalur KUR.

"Dengan adanya penurunan suku bunga bagi KUR sebesar 9 persen, diharapkan dapat menarik sejumlah calon konsumen untuk dapat melakukan transaksi kredit di perbankan Lampung," kata Untung.

Ia menjelaskan, jumlah bank yang ada di Provinsi Lampung pada tahun 2015 terdiri dari 33 bank unum konvensional, enam bank umum syariah, dua unit usaha syariah, 26 BPR konvensional dan 10 BPR syariah.

Selain perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank, sesuai UU nomor 1 tahun 2015 tentang Lembaga Keuangan Mikro  (LKM), OJK juga diberikan kewenangan untuk melakukan proses perizinan, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM.

Sesuai undang-undang tersebut seluruh LKM yang selama ini telah beroprasi namun belum berbadan hukum dan belum memiliki izin usaha, wajib mendaftarkan diri dan mendapatkan izin usaha LKM kepada OJK paling lambat Januari 2018.

"Sampai saat ini baru terdapat tiga LKM di Provinsi Lampung yang telah mengajukan ijin usaha ke OJK untuk menjadi LKM," kata Untung Nugroho.(Ant)
(EM*E003)