Polisi Bandarlampung Tangkap Buronan di Lubuklinggau Sumsel

id Buronan Polisi Ditangkap di Lubuklinggau, Buronan Polresta Bandarlampung Ditangkap, Polresta Bandarlampung

Tersangka juga berupaya mengelabui petugas dengan cara membagikan hasil rampokannya di luar Lampung, sehingga akan menyulitkan bagi aparat kepolisian mencarinya.
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap seorang buronan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan terkait perampokan di Kemiling, Bandarlampung.

Tersangka LT alias Bodong (20), warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan merupakan yang keempat dari tujuh tersangka, kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya di Bandarlampung, Senin (8/2).

Menurut dia, polisi setempat sebelumnya telah menangkap tiga rekannya berinisial AR, JM, dan WD.

"Komplotan tersebut sebanyak tujuh orang, dan baru empat yang berhasil ditangkap," kata Dery lagi.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, ia melanjutkan, masih dalam pengejaran.

Komplotan perampok yang ditangkap ini telah dua kali melakukan perampokan di wilayah Kota Bandarlampung.

Para perampok ini telah menggasak sepeda motor, uang, perhiasan emas, HP, dan barang berharga lainnya dari rumah Rusiman, warga Kelurahan Sumberagung Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, pada Februari 2015.

Modusnya adalah para tersangka berkeliling di Kota Bandarlampung mencari rumah yang akan menjadi target kejahatannya, dengan mengamati situasi sekitar rumah, dan berbagi tugas.

"Dua tersangka berada di luar rumah mengamati situasi, agar tidak dicurigai keduanya berpura-pura sedang asyik berbincang-bincang," ujarnya lagi.

Sedangkan lima pelaku lainnya, masuk dengan mendobrak pintu rumah, kemudian menodong korban dengan senjata api dan senjata tajam, serta menyandera korban pada salah satu ruangan.

"Setelah semua dirasakan aman, mereka langsung menguras harta benda korban lalu kabur," kata Kasat Reskrim.

Tersangka juga berupaya mengelabui petugas dengan cara membagikan hasil rampokannya di luar Lampung sehingga akan menyulitkan bagi aparat kepolisian mencarinya.

Kompol Dery melanjutkan kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut, sehingga pihaknya menargetkan dapat segera menangkap tiga orang lainnya.

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.