Jusuf Kalla tidak sepakat DPD dibubarkan

id tolak dpd dibubarkan, wapres tolak dpd dibubarkan

...Bukan pembubaran, tetapi perubahan, mungkin perbaikan," kata Wapres...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak setuju dengan usulan bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) layak dibubarkan, karena langkah yang dinilai lebih tepat diambil adalah melakukan perubahan.

"Bukan pembubaran, tetapi perubahan, mungkin perbaikan," kata Wapres kepada wartawan setelah mengikuti acara Syukuran 60 tahun dan Ensiklopedia Pemikiran Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Sabtu.
   
Menurut Jusuf Kalla, dirinya tidak bisa mencampuri urusan terkait dengan bagaimana perubahan terhadap DPD itu dilakukan karena hal tersebut merupakan wewenang lembaga itu sendiri dalam hal ini.

Sementara itu, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya menampung semua masukan terkait dengan perubahan dalam ketatanegaraan yang sedang digodok oleh Badan Pengkajian MPR.

Selain itu, Zulkifli juga mengingatkan bahwa pembubaran DPD itu bila dilakukan pasti terkait dengan amandemen UUD 1945 yang memiliki mekanisme yang ketat.

Sehubungan dengan perubahan UUD 1945, Pasal 37 UUD 1945 untuk ayat (1) menyatakan, usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Kemudian di ayat (3), untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Selanjutnya di ayat (4), putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.(Ant)