Pemprov Lampung Komit Tertibkan Tambang Ilegal

id adeham, asbid ekbang, pemprov lampung, tambang ilegal

Pemprov Lampung Komit Tertibkan  Tambang Ilegal

Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Provinsi Lampung Adeham (ANTARA Lampung/lampungprov.go.id)

...Sejak 23 Oktober 2014 lalu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota melainkan telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kata Adeham...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung kembali menyampaikan komitmennya untuk menertibkan tambang ilegal di daerah itu.

"Sejak 23 Oktober 2014 lalu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota melainkan telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi," kata Asisten Bidang Ekbang Setprov Lampung, Adeham, di Bandarlampung, Rabu.

Sejalan dengan hal tersebut, lanjutnya, maka diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No. G/586/II.06/HK/2015 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Penegakan Hukum Penghentian Kegiatan Illegal Mining pada 16 Desember 2015, untuk melakukan pengecekan ke sejumlah wilayah pertambangan di Provinsi Lampung.

Ia menyebutkan, selanjutnya usaha pertambangan harus mendapatakan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung, bukan lagi dari pemerintah daerah atau pejabat terkait di kabupaten/kota.

Inspektorat Provinsi Lampung Sudarno Eddy menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan tersebut ditemukan bukti bahwa terdapat beberapa perusahaan pertambangan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak terdaftar di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Provinsi Lampung.

Selain itu terdapat perusahaan yang belum memiliki izin lingkungan hidup.

"Hasil monitoring tim di lapangan menyatakan bahwa terdapat perusahaan yang masih menggunakan izin dari pemerintah kabupaten serta terdapat beberapa perusahaan yang persayaratan izin usahanya belum lengkap," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tim monitoring memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan yang belum memperbaharui IUP untuk segera menindaklanjuti berdasarkan prosedur yang berlaku. Selain itu juga melengkapi beberapa persyaratan lainnya terkait usaha pertambangan di Provinsi Lampung seperti rekomendasi dari dinas terkait dan izin lingkungan hidup.

Tim monitoring penertiban tambang ilegal terdiri atas sejumlah satun kerja perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berkoordinasi dengan Jajaran Polda Lampung, Korem 043 Gatam Lampung, Lanal, jajaran Polair serta berbagai instasi terkait lainnya.(Ant)