Pemkot Bandarlampung Intensifkan Tagih Penunggak PBB

id sulpakar, penjabat wali kota bandarlampung, pbb

Pemkot Bandarlampung Intensifkan Tagih Penunggak PBB

Penjabat Wali Kota Bandarlampung Sulpakar (ist)

...Saya sudah koordinasi dengan satuan kerja terkait untuk menagih tunggakan PBB di sejumlah perusahaan, kata Sulpakar...
Bandarlampung  (AANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung secara intensif akan terus menagih penunggak pajak bumi dan bangunan yang nilainya mencapai miliaran jika diakumulasi semuanya.

"Saya sudah koordinasi dengan satuan kerja terkait untuk menagih tunggakan PBB di sejumlah perusahaan," kata Pj Walikota Bandarlampung Sulpakar di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan, akan mengintensifkan para satuan kerja terkait dalam penagihan tersebut, terlebih ada yang dari tahun 2010 belum membayar PBB.

Tercatat beberapa perusahaan yang melakukan pengemplangan pajak diantaranya, PT Hanjung dengan besar pajak Rp289 juta untuk tahun 2015, lalu Gede Wijaya yang beralamatkan di Jalan Cut Nyak Dien, belum membayar pajak sejak 2010 hingga 2015 dengan total Rp439 juta.

Selanjutnya PT Asenda Bangun Persada atau Citra Garden pajak tahun 2014 dengan total pajak Rp312 juta, PT Asenda Bangun Persada Jalan dr Setia Budi pajak tahun 2015 sebesar Rp181 juta. Hotel Marcopolo Jalan dr Susilo pajak tahun 2014 dan 2015 sebesar Rp300 juta.

Kemudian, STMIK Dharmajaya pajak tahun 2013 sebesar Rp126 juta, Yayasan Alih Teknologi atau Malahayati di Jalan Pramuka pajak tahun 2011-2015 sebesar Rp1,1 miliar. PT Way Halim Permai pajak tahun 2010-2015 sebesar Rp1,3 miliar.

Hotel Horison di Jalan Kartini pajak tahun 2015 sebesar Rp111 juta, PT Rangai Indah pajak tahun 2011 sebesar Rp57 juta, Golden Dragon pajak tahun 2013 - 2015 sebesar Rp213 juta dan PT Kartika Dharma Permai pajak tahun 2015 sebesar Rp118 juta.

Seharusnya, lanjut dia, pada akhir tahun 2015 bisa mencapai target Rp150 miliar, namun realiasiasnya tidak sesuai akibat tunggakan pajak yang dilakukan oleh perusahaan dan perorangan.

"Memang untuk saat ini sanksi bagi WP tidak ada aturan yang kami tetapkan. Tetapi kami pastikan untuk terus menagihnya," kata Sulpakar.

Dia melanjutkan, pemkot akan tetap menagih para penunggak pajak, sambil melakukan penagihan terhadap pajak berjalan.

Ia menegaskan, apabila masih diabaikan oleh pihak perusahaan pemkot akan segera mengambil langkah tegas dengan memberikan peringatan hingga teguran dan pencabutan izin usaha serta lainnya.